Provinsi Kalimantan Barat dalam hal keterbukaan Informasi. Penghargaan ini
diserahkan oleh kepada Oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
kepada Bupati Sintang H. Jarot Winarno. Penganugerahan penghargaan
keterbukaan informasi badan publik ini juga diserahkan di Balai Petitih, Kantor
Gubernur, Rabu (10/1/2018). Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
menggelar acara penganugerahan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017
dengan tema meneropong pelayanan informasi publik untuk Kalbar terang.
Pemeringkatan penilaian badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan
Barat merupakan tugas yang harus dilaksanakan untuk memonitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbatasan Informasi Publik
pada badan publik.
Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia Tulus Subarjono menyampaikan
selamat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sudah dianugerahi
sebagai provinsi terbuka pertama di Indonesia. Keterbukaan informasi ditandai
dengan tertib administrasi. “Saya juga menegaskan penghargaan ini luar biasa.
Administrasi, laporan dan arsip harus baik sehingga pejabat PPID harus
profesional. Goodwill dari pimpinan juga harus menjadi pendukung keterbukaan
informasi publik sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada
pemerintah. Undang-Undang KIP harusnya menjadi pedoman pemerintah dalam
berkomunikasi dengan masyarakat. Jadikan ini semangat untuk terbuka. Jaga
dan pertahankan keterbukaan informasi publik ini. Masyarakat juga harus
memanfaatkan keterbukaan informasi publik ini dengan sebaik-baiknya.
Gunakan hak bertanya dengan penuh tanggung jawab” terang Tulus Subarjono.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn
menyampaikan terima kasih kepada pimpinan badan publik yang sudah bersedia
mendukung keterbukaan informasi publik di Kalbar. “Kami sudah menilai 200
badan publik yang ada di Kalimantan Barat dan sudah kami bagi kedalam
delapan kategori yakni pemerintah kabupaten/kota, partai publik, perguruan
tinggi, lembaga swadaya masyarakat/non government organization, lembaga
vertikal, lembaga struktural, lembaga non struktural, BUMN/BUMD. Penilaian
ini merupakan yang pertama kalinya kami lakukan. Kami terus mendorong agar
badan publik bisa memberikan pelayanan informasi dan memberikan data serta
informasi kepada masyarakat secara baik. Pemeringkatan ini untuk mengetahui
kepatuhan badan publik khusus pada keterbukaan informasi publik,
mendapatkan gambaran keterbukaan informasi oleh badan publik serta
mendapatkan gambaran kinerja PPID masing-masing badan publik.
Kami sudah mengirim kuesinoner ke 200 badan publik. Hasil kuesioner tersebut
sebagai informasi awal untuk kami himpun, kemudian kami melakukan
kunjungan ke badan publik yang sudah mengembalikan kuesioner tersebut
untuk melihat antara kebenaran kuesioner yang sudah diisi dengan fakta
dilapangan.
Ada empat indikator yang kami nilai yakni mengumumkan informasi publik
dengan bobot 25%, menyediakan informasi publik dengan bobot 20%, melayani
informasi publik dengan bobot 25%, dan mengelola dan mendokumentasikan
informasi publik dengan bobot 30%.
Kami sudah membentuk Tim Penilai yang berjumlah 10 orang anggota yang
terdiri dari 5 orang anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, PPID
Utama Provinsi Kalbar, Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Akademisi, perwakilan
media cetak dan perwakilan media elektronik. Hasil rapat pleno Tim Penilai
sudah memutuskan dan menetapkan :
1. Peringkat pertama untuk kategori Partai Politik adalah Partai Gerindra
2. Peringkat pertama untuk Kategori NGO/LSM adalah Perkumpulan Pancur
Kasih
3. Peringkat pertama untuk kategori perguruan tinggi adalah Universitas
Tanjungpura Pontianak
4. Peringkat pertama untuk kategori BUMD/BUMN adalah PLN Wilayah Kalbar
5. Peringkat pertama untuk kategori lembaga non struktural adalah Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar,
6. Peringkat pertama untuk kategori lembaga vertikal adalah LPP RRI
Pontianak
7. Peringkat pertama untuk kategori lembaga struktural adalah Biro Humas
dan Protokol Setda Provinsi Kalbar
8. Peringkat pertama untuk kategori pemerintah kabupaten/kota adalah Kota
Pontianak, peringkat kedua Kabupaten Landak dan peringkat ketiga
Kabupaten Sintang.
Antoni Sebastian Runtu Kadis Kominfo Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan
sudah tujuh tahun Undang-Undang KIP diberlakukan di Indonesia. “Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat memandang undang undang ini sangat penting untuk
mendorong pemerintah dan masyarakat modern. Undang-Undang ini mengatur
hubungan pemerintah dengan masyarakat yang baik. Kita harus mengupayakan
pemerintahan yang terbuka dengan memberikan ruang bagi masyarakat dan
pengawasan. Pemerintah harus memanfaatkan teknologi informasi yang
mendukung keterbukaan informasi sehingga memungkinkan masyarakat terlibat
secara elektronik pula. Saya mengapresiasi pemerintah daerah dan badan
publik lainnya yang sudah berusaha memberikan pelayanan informasi secara
terbuka. Perbaiki terus prosesnya sehingga masyarakat merasakan kehadiran
negara. PPID yang sudah ada dapat difungsikan dengan baik dan pemda harus
memberikan anggaran untuk operasional PPID di daerah” terang Antoni
Sebastian Runtu.
Selain penganugerahan Pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun
2017, dilakukan juga Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik yang dokumennya
ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati/Walikota Se
Kalimantan Barat. Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan komitmen
bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka sebagai tindak lanjut
terpilihnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang meraih peringkat pertama
dalam keterbukaan informasi tingkat nasional pada 21 Desember 2017 lalu.
Deklarasi keterbukaan informasi publik se Kalimantan Barat merupakan
kesadaran bahwa keterbukaan merupakan syarat mutlak dalam demokrasi
sebagai perwujudan pemerintahan yang terbuka menuju tata kelopak
pemerintahan yang baik dan bersih. Komitmen untuk menyediakan informasi
yang lengkap secara terbuka, transparan dan akuntabel. Serta siap melayani
permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara
sederhana serta membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Bupati Sintang H. Jarot Winarno menandatangani dokumen deklarasi tersebut.
Pada 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sintang pada 20 Oktober 2017
sudah mengirim Self Assesment Questionnaire (SAQ) Tahun 2017 ke Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Setelah itu, Tim Penilai Keterbukaan Informas Badan Publik Kalimantan
Barat melakukan kunjungan dan penilaian Badan Publik di Sintang, Rabu Siang
(8/11) Dalam Rangka Pemeringkatan Badan Publik atau Self Assesment
Questionnaire (SAQ)Tahun 2017. Tim Penilai yang terdiri dari Rospita Vici Paulyn
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan anggotanya Hawad
Sriyanto, Chatarina Pancer Istiyani, SY Muhammad Herry, dan Abang Amirullah
serta didampingi anggota tim penilai lainnya seperti PPID Utama Provinsi
Kalimantan Barat Fahrul Amri, Yuventius Ivie Pemimpin Redaksi Ruai Televisi,
Manajer Produksi Harian Tribun Pontianak Hasyim Ashari, dan Akademisi Untan
M. Sabran.
Hasilnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menilai dan
menetapkan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai peringkat ketiga sebagai
kabupaten yang mampu mengelola keterbukaan informasi publik.