27 Pos Yankomas Di 27 UPT Kanwil Kemenkumham Kalbar Di Kukuhkan

Wartajurnalis.com – Pontianak – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi mengukuhkan 27 Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) di 27 UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Prov. Kalbar.

“Kegiatan kita hari ini adalah pengukuhan Pos Yankomas semua UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Prov Kalbar, juga dirangkaikan dengan Rapat kerja laporan aksi HAM.” Demikian di jelaskan Kabid. Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam wawancaranya dengan media ini Senin 28/9/2020.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Golden tulip Pontianak itu, diikuti semua Kabag. Hukum dan BAPEDA yang ada di wilayah Kalbar. Hal yang dibahas terkait masalah pelaporan aksi HAM, yang pelaporan nya setiap triwulan, dasarnya adalah Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam wawancaranya, Dirjen Mualimin Abdi menyampaikan, dengan dikukuhkannya Pos Yankomas, maka akan lebih dekat bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ada masyarakat yang merasa HAM nya dilanggar oleh pihak lain. “Karena Pos Yankomas dekat dengan masyarakat, maka masyarakat tidak lagi jauh-jauh untuk mengadukan hal-hal terkait implementasi HAM, tidak perlu ke Provinsi atau ke Pusat, cukup datang ke Kantor Imigrasi, ke LP, ke Rutan, ke Lapas atau ke BHP. Nanti petugas kami, pelaksana-pelaksana Pos Yankomas akan menerima pengaduan, kemudian Kakanwil akan mengeluarkan rekomendasi.”Jelas Mualimin Abdi.

Ditegaskan Dirjen, bahwa ini adalah bentuk kehadiran negara/pemerintah di tengah-tengah masyarakat, agar masyarakat yang merasa HAM nya dilanggar bisa segera teratasi dan segera bisa diselesaikan.

Hal yang sama dijelaskan Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pramella Yunidar Pasaribu, “Dengan dikukuhkannya Pos Yankomas, kebutuhan masyarakat semakin dipermudah, jadi kita memang harus memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.” Terangnya.

Ia mencontohkan, di situasi pandemik ini, dimana warga binaan tidak bisa bertemu keluarga secara langsung, untuk itu pihaknya menyediakan alat komunikasi secara vertual agar warga binaan bisa berkomunikasi dengan keluarganya lewat dunia Maya.

Demikian juga di kantor Imigrasi, Pelayanan pembuatan paspor, perlu juga ruangan yang nyaman. Selain itu masyarakat perlu bisa memonitor sudah sejauh mana proses penyelesaian paspor nya.
” Jadi tidak ada lagi yang bertanya-tanya atau menuding.” Jelasnya mengakhiri.(Kun)