PONTIANAK, Wartajurnalis.com — Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama sama dengan UPT KPH Wilayah Kubu Raya, telah berhasil mengamankan OI (44), AL (36), dan 2 unit Truck yang mengangkut 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di Jl. Trans Kalimantan Km.32, Desa Lingga, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat, tepatnya disekitar titik koordinat S 0,0311 dan E 109,6082 pada tanggal (29/6/2021).
Penyidik telah menetapkan OI (44) dan AL (36) sebagai Tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan 2 unit truck serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.
Penyidik menjerat tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 huruf e, Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Pengungkapan perkara ini berawal dari Kegiatan Operasi Penertiban Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya. Pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2021, sekitar Pukul 07.50 WIB, di Jl. Trans Kalimantan Km.32, Desa Lingga, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat, tepatnya disekitar titik koordinat S 0,0311 dan E 109,6082, tim operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat menghentikan 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 dengan supir OI dan 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 dengan supir AL, yang dicurigai bermuatan kayu.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim operasi, di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 ditemukan 76 batang (9,6.m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH. Kemudian di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 ditemukan 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH. Kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat.(*)







