DPRD dan Pemkot Depok Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2021

banner 468x60

KOTA DEPOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, gelar paripurna tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021. Hal tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan

Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, berlangsung, Rabu (15/9/2021), di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara, Ketua Badan Anggaran Kota Depok, T.M. Yusufsyah Putra mengungkapkan, bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Artinya, dengan kesepakatan atas perubahan KUA dan PPAS ini, dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar Putra sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, bahwa dengan rincian pendapatan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 diajukan sebesar Rp 3.320.751.866.884 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 339.051.633.260.

“Sedangkan, untuk belanja daerah diajukan pada rancanfan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.777.885.782.160 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 209.188.870.980,” jelas Putra.

Putra juga menambahkan, bahwa untuk pembiayaan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 yang bersumber dari sisa lebih anggaran (SILPA) tahun 2020 semula sebesar Rp 585.996.677.556 menjadi sebesarRp 457.133.915.276.

“Alhamdulillah pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 berjalan lancar,” ucap politisi PKS Kota Depok itu.

Ditempat yang sama Imam Budi Hartono, selaku Wakil Wali Kota Depok menerangkan, bahwa dari berbagai dinamika sudah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan nilai-nilai kebersamaan. Sehingga perubahan KUA-PPAS yang diajukan telah mengalami penajaman dan penguatan atas masukan dan saran yang diberikan Badan Anggaran Kota Depok.

“Jadi, kami sangat mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih atas curahan waktu yang diberikan sebagai salah satu langkah awal dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021,” ucap orang nomor dua di Kota Depok itu. FALDI

Pos terkait

banner 468x60