Bupati kapuas hulu hadiri rapat usulan tiga Raperda untuk dibahas Bersama DPRD

banner 468x60

Pada 20 januari 2025, Bupati kapuas hulu mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) untuk dibahas bersama dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu

Tiga Raperda itu adalah 1. Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 2. Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda); dan 3. Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.

Adapun tiga Raperda yang diajukan adalah:

  1. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
    Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pelayanan yang semakin kompleks dan dinamis, serta mengefektifkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah.
  2. Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).
    Raperda ini bertujuan untuk membentuk badan usaha milik daerah dalam bentuk perseroan terbatas yang dapat bergerak secara profesional di bidang usaha strategis dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
  3. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.
    Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan publik di bidang-bidang tertentu secara berkelanjutan, sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial.

Pemerintah berharap DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dapat mendukung dan membahas ketiga Raperda ini secara konstruktif demi mendorong reformasi birokrasi, kemandirian ekonomi, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan disahkannya Raperda-Raperda tersebut nantinya, diharapkan Kapuas Hulu mampu lebih kompetitif dan adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah ke depan.

Masyarakat Kapuas Hulu menyambut positif pengusulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rapat paripurna DPRD. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Banyak warga yang berharap, perubahan struktur perangkat daerah dalam Raperda pertama dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat dan berkualitas.

Masyarakat juga menyambut baik pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas. Mereka menilai langkah ini dapat membuka peluang ekonomi baru dan memperkuat sumber pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

banner 468x60