Pemerintah Kabupaten Sintang Kaji Potensi Retribusi Galian C di Wilayah Perusahaan Kelapa Sawit

banner 468x60

Sintang, 2 Juli 2025 – Wakil Bupati Sintang, Bapak Florensius Ronny, menyoroti potensi signifikan retribusi dari aktivitas galian golongan C yang berlokasi di dalam wilayah izin perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang. Pernyataan ini disampaikan beliau dalam sesi jumpa pers, seusai Sidang Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.

Florensius Ronny menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini adalah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat. Koordinasi ini bertujuan untuk mengklarifikasi legalitas serta mekanisme penarikan retribusi atas aktivitas galian golongan C yang berada di dalam area izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Galian C yang berada di dalam izin perusahaan sawit, katakanlah seperti itu, yang berada dalam kawasan izin HGU, ini yang ingin kami koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Apakah Pemerintah Daerah diperkenankan untuk menarik retribusi, sementara izin utamanya bukan izin tambang,” ungkap Ronny. Beliau menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan perusahaan kelapa sawit dengan luasan kebun yang besar hampir pasti memiliki quarry (lokasi penambangan) untuk galian C guna mendukung operasional mereka. “Ini yang sedang kami koordinasikan. Sementara fakta di lapangan, tidak mungkin perusahaan sawit dalam kapasitas luasan kebun tidak memiliki quarry untuk galian C; kami yakin itu ada,” tegasnya.

Wakil Bupati Ronny meyakini bahwa keberadaan lokasi galian golongan C di area perizinan perusahaan kelapa sawit merupakan bagian integral dari pekerjaan yang sangat sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sintang. Aktivitas ini esensial untuk mendukung operasional mereka, seperti pengambilan tanah urug untuk penimbunan jalan.

Wacana penarikan retribusi ini diharapkan dapat membuka potensi pendapatan baru yang signifikan bagi Kabupaten Sintang. Oleh karena itu, upaya Pemerintah Daerah untuk menarik retribusi dari aktivitas ini menjadi salah satu prioritas utama dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.

Sebagai informasi, Galian C adalah istilah yang merujuk pada kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, yaitu pengambilan sumber daya mineral non-logam dan bebatuan yang lazim digunakan sebagai bahan bangunan atau konstruksi. Contoh material Galian C meliputi: pasir, kerikil, batu kali, batu kapur, tanah urug, dan sirtu (pasir batu). Dasar hukum istilah Galian C ini berasal dari penggolongan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, yang membagi bahan galian menjadi tiga golongan: Golongan A (strategis), Golongan B (vital), dan Golongan C (bahan galian lainnya).(Red)

Pos terkait

banner 468x60