KOTA DEPOK – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok, H. Acep Al Azhari mengungkapkan, sesuai dengan Permendikbud No.6 Tahun 2018, maka pihaknya menggelar dan Sosialisasi Kebijakan Anggaran dan Mekanisme Perizinan Untuk Sekolah Swasta dan Penguatan Kepala Sekolah.

“Jadi saya sangat mengapresiasi, katena para pengelola perguruan swasta yang sangat antusias menghadiri kegiatan BMPS Kota Depok. Sebab, kami mengirim undangan sekitar 300, tapi yang hadir sekitar 400 peserta. Artinya,
jumlah pesertanya melampaui yang ditargetkan,” ujar Acep kepada pewarta,
Rabu (20/3), di lantai 10 Gedung Baleka Kota Depok, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, bahwa para peserta di acara ini tidak semata mendapatkan informasi terbaru terkait dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
“Selanjutnya juga para peserta juga berkesempatan untuk tanya jawab dengan narasumber yang berkompeten, seperti Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Mohammad Thamrin, Staf Pegurusan IMB Dinas Rumkin Kota Depok Rahman, serta Staf dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suharno MS.
Sebagai wadah perguruan swasta,” jelas Acep.
Menurutnya, bahwa BMPS berupaya menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan kalangan pengelola sekolah-sekolah swasta. Khususnya di Kota Depok.
“Jadi, keberadaan sekolah swasta telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan dan penciptaan lapangan kerja. Seperti sekolah-sekolah swasta di Kota Depok telah menyerap banyak tenaga para guru,” tutur Acep.
Ditempat yang sama, Staf Kemendikbud
Suharno MS menerangkan, bahwa setiap guru yang hendak ditugasi sebagai kepala sekolah, setelah Permendikbud tersebut diberlakukan. Bahkan harus memenuhi syarat-syarat selain administratif juga kewajiban mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
“Seperti Diklat membutuhkan waktu delapan hari, dan harus diikuti penuh oleh para peserta,” ujar Suharno.

Sementara itu, Kadisdik Kota Depok M Thamrin mengimbau, warga miskin di Kota Depok diminta tidak memaksakan anaknya untuk melanjutkan ke sekolah negeri baik SD maupun SMP, sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberikan subsidi kepada sekolah swasta di kota tersebut.
“Atinya, bagi seluruh orang tua murid diharapkan tidak memaksakan anaknya harus masuk atau melanjutkan ke sekolah negeri baik SD maupun SMP, karena Pemkot Depok telah mengucurkan dana subsidi bagi siswa yang bersekolah di swasta yaitu untuk siswa SD sebesar Rp 2 juta/siswa dan Rp 3 juta/siswa untuk SMP yang dibayar per semester,” imbuhnya.
FALDI