WARTAJURNALIS.COM-Ketapang,Baru-baru ini setelah menyimak pemberitaan dari pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk Site Air Upas direktur utama PT. Putra Berlian Indah Melalui Ahmad Upin Ramadan melakukan klarifikasi secara resmi kepada seluruh awak media lokal, maupun nasional terang Upin’’
Sebelumnya pemberitaan PT. Putra Berlian Indah yang sempat ramai di beberapa media membuat PT. Cita Meneral Investindo Tbk Site Air Upas melakukan klarifikasi di media online, dan hal tersebut sangat kami harapkan, karena akan membuat terang benderang kasus yang terjadi antara PT. Putra Berlian Indah dan PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas, bagai mana tidak karan PT. Putra Berlian Indah mengantongi izin PKPPR/ Izin lokasi milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas dengan nomor berusaha : 15032210021604009 dengan luasan 15.670 ha, yang di keluarkan pada tanggal 15 Maret 2022 yang berlokasi di Desa Suka Ria/ Batu keling Kegiatan berusaha nomor: 17032210216104009 dengan luasan 7.833 ha, yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2022 berlokasi di Desa Membuluh Baru, Kegiatan Berusaha Nomor : 17032210216104010 dengan luasan 2.742 ha, yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2022 berlokasi di Desa Bantan Sari, Kegiatan berusaha nomor : 28032210216104013 dengan luasan 1739 ha, yang di keluarkan pada tanggal 28 Maret 2022 berlokasi di Desa Gahang/ SP 8 Gahang, a.n. PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang.
Perlu kami tegas semua izin berusaha milik PT. Cita mineral investindo Tbk. Site Air Upas sama sekali tidak ada kaitan dengan izin PKKPR/Izin Lokasi milik kami PT. Putra Berlian Indah dengan kegiatan berusaha nomor : 29122110216104011 karena objeknya sangat berbeda.
Dan hal tersebut di atas sudah kami sampaikan pada REVLIK DAN JAWABAN DALAM REKONVENSI 20 September 2023 yang lalu sebagai berikut:
a) Eksepsi Tergugat pada poin 5.1, yang pada pokoknya Menyatakan seolah-olah Penggugat memiliki izin usaha pertambangan akan tetapi apabila dilihat dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disampaikan Penggugat di dalam gugatannya dimana bidang usahanya bergerak dalam bidang jasa yaitu (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian lainnya) adalah Sangat Keliru, Karena Tergugat seolah Menutup Mata dengan adanya Fakta Bahwa Penggugat telah Memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 29122110216104011 yang diterbitkan tanggal 01 Maret 2022 dengan Kode KBLI : 07293 Pertambangan Bijih bauksit, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha : 0204010180347 yang diterbitkan tanggal 4 November 2020 Perubahan ke-10 Tanggal 30 Maret 2023, yang mana dapat dilihat dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha indonesia (KBLI) dengan Nomor Kode : 07293 yakni bidang usaha Penggugat bergerak dalam bidang Pertambanqan Bijih Bauksit.dan hal tersebut juga tidak di pertimbangkan pengadilan negeri Ketapang.
Sehingga klarifikasi yang di sampaikan oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas melalui Kuasa Hukum nya JUNAIDI, S.H. Kepada awak Media Sangat keliru dan membuat kebohongan Publik dan kami juga menduga opini ini sengaja di kembangkan untuk membodoh-bodohi masyarakat Ketapang dan memuluskan akal jahat mereka agar terhindar dari jeratan hukum, hal itu bisa kita lihat bahwa PT. CMI Sangat menghalalkan segala cara termasuk memenjarakan direktur Utama PT. Putra Berlian Indah yang jelas-jelas hanya ingin menuntut hak-hak yang melekat pada PT. Putra Berlian Indah itu saja.
Atas dasar itulah kami dari PT. Putra Berlian Indah Membuat beberapa laporan kepada Lembaga negara dalam hal ini Mabes Polri, KPK, dan Komisi Yudisial, karena kami juga menduga bahwa ada beberapa oknum Pemerintah dan oknum Pengadilan Ketapang yang ikut bermain dalam kasus ini, apalagi saya, baru saja mendapatkan informasi dari salah satu petinggi POLRI yang tidak saya sebutkan Namanya, bahwa ada oknum Kepala Daerah yang berinisial MR menelpon untuk mencoba Menginterpensi agar kasus yang di laporkan kepada KPK dan MABES POLRI Di hentikan, dan hal ini sangat mencedrai keadilan di negeri ini tukas Upin.
Sumber: Ahmad Upin Ramadan.
JER/ABE P.