Akibat Langgar PPKMD, Akhirnya Lurah Suganda Dibebastugaskan

KOTA DEPOK — Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjatuhkan sanksi terhadap Lurah Pancoranmas, Suganda, yakni pencopotan dari jabatan Lurah Pancoranmas, Depok, Jawa Barat.

“Benar, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.

“Artinya, Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, Jumat (9/7/2021), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, bahwa dengan keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM Kota Depok, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Jadi, Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” jelas Supian.

Supuan menambahkan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

“Artinya, dengan penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. Jadi, untuk sementara saat ini saudara Suganda sebagai pelaksana di BKPSDM Kota Depok,” pungkasnya. FALDI