Aksi Sosialisasi P4GN Untuk Persiapan Lomba Kampung Tangguh Bebas Narkoba Tahun 2023

SINTANG-Polres Sintang Adakan Penyuluhan guna menciptakan kawasan tangguh anti narkoba, kegiatan yang dilaksanakan di RT 08 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Tampak Hadir Dalam Kegiatan tersebut Camat Sintang tatang Supriyatna,S.STP,M.Si, Kasat Narkoba IPTU Dedi Supriadi,SH , Bagian Penyuluhan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Sintang Muhammad Salamun Na’im,S.Sos, Kesbangpol Sintang Supranto Aji
Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional , Danramil Sintang, Babinsa Kapuas Kana Hulu, Kapolsek Sintang Kota, Lurah Kapuas Kanan Hulu, RT 08 Kapuas Kanan Hulu, Lembaga Anti Narkoba ,Barisan Lembaga Anti Narkotika (Blantik ) dan warga RT 08 tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya aksi Penilaian Lomba Kampung “Bebas Narkoba Tahun 2023″ penggiat aksi P4GN Gerakan Anti Narkotika mengadakan penyuluhan mengenai bahaya narkoba bagi masyarakat dilingkungan RT 08 , Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang yang dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2023 tempat Jl.Padat Karya Aula RT 08.
Sebelumnya juga Aksi Sosialisasi P4GN pada 7 Agustus 2023 mengadakan kegiatan di Desa Perembang (SP6) dihadiri oleh Ketua GIAN Yuliana, Staff GIAN beserta Kepala Desa Afriandi serta perangkat desa lainnya. Kegiatan Aksi ini disambut antusias warga Desa Perembang, dengan mengangkat tema “Bentengi Desa Dan Keluarga Dari Bahaya Dampak Narkotika”.

Dalam kegiatan tersebut Camat Sintang Tatang Supriyatna mengatakan,bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan dilaksanakan penyuluhan tersebut ,dengan harapan bisa mencegah peredaran Narkoba di Kecamatan Sintang,karena menurutnya saat ini Narkoba tidak hanya di kota-kota besar dan hal ini yang perlu kita cegah ,ajaknya.
Dalam kegiatan di RT 08 Kapuas Kanan Hulu Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Dedi Supriadi,SH memaparkan, bahaya dan dampak dari Narkoba bagi pengguna maupan pengedar dan dampak bagi lingkungan sekitar dan keluarga serta pasal-pasal yang bisa menjerat mulai dari sanksi kurungan sampai denda bahkan ada yang sampai hukuman mati.
Ia juga meyampaikan prosedur pengaduan apabila menemukan atau mengetahui keberadaan dan peredaran narkoba tersebut, dan pihaknya jelas dalam memerangi Narkoba di Kabupaten Sintang ini khususnya, dan menurutnya masalah Narkoba itu merupakan persoalan yang sangat serius sebelum lebih banyak lagi korban dari Narkoba itu sendiri,tegasnya.
Sementara itu dari BNN Kabupaten Sintang Muhammad Salamun Na’im,S.Sos mengatakan, peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pencegahan yang dimulai dari diri sendiri, dan apabila mengetahui tindak kejahatan laporkan tindak kejahatan atau penyalahgunaan narkoba tersebut,ajaknya.
Kalau ada tindak pidana atau penyalahgunaan silahkan lapor ke Polres atau BNN dengan kesadaran sendiri atau dibawa oleh keluarga atau tokoh masyarakat ke institusi penerima wajib lapor di BNN atau Polres, selanjutnya akan dilakukan assesment oleh tim terpadu yang didalamnya ada tim hukum dan kesehatan, tim hukum ada dari Penyidik dari Kepolisian, Penyidik BNN dan Kejaksaan, kemudian dari kesehatan ada dari Dokter, Konselor serta Psikolog,katanya.(MS7)