Wartajurnalis.com Sintang 19/11/2019 Aliansi solidaritas Anak Petani (ASAP) Dan Ratusan mahasiswa juga masyarakat Petani Kabupaten Sintang Sampaikan Aspirasi Di Gedung DPRD Sintang Terkait Penahanan 6 Petani Kabupaten Sintang yang di Tahan akibat pembakaran Lahan.
Adapun Tuntutan Yang Di sampaikan adalah Hak Petani Kabupaten Sintang serta pembebasan ke Enam petani tersebut.
Dalam kesempatan tersebut juga masa menyampaikan kejanggalan yang terdapat di dalam peraturan Bupati Sintang Tentang Pembakaran hutan Dan lahan agar segera dapat di revisi.
Mahasiswa dan Aliansi solidaritas Anak Petani Kabupaten Sintang juga menyampaikan agar terjaganya hak petani yang sudah lama berjalan selama ini, seperti aktivitas membakar lahan merupakan hak dan budaya yang selama ini sudah di lakukan sejak nenek moyang sampai saat ini
Sehingga mereka menuntut agar adanya kejelasan peraturan Bupati tentang pembakaran lahan serta pembebasan ke enam warga yang di Tahan atas tuduhan pembakaran lahan karena di anggab tidak wajar.
Masa juga menuntut agar pemerintah kabupaten Sintang tegas dengan keberadaan Perusahaan sawit di kabupaten Sintang,karena di anggap justru mengambing hitamkan rakyat petani atas kebakaran lahan yang terjadi.
Sementara itu pihak DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Sintang beserta jajaran nya memberikan tenggak waktu sampai pada Rabu 20 November 2019 dalam mengambil kebijakan atas tuntutan yang di sampaikan oleh Aliansi solidaritas Anak Petani dan mahasiswa serta perwakilan masyarakat Petani Kabupaten Sintang.(elo)