Aneh Pertama Kali Terjadi di Kalbar, Tersangka Korupsi Bisa Tahanan Luar

PONTIANAK, Wartajurnalis.com — Ketua LSM peduli Kayong Suryadi mencurigai majelis hakim Tipikor Pontianak Provinsi Kalbar untuk membebaskan Tersangka kasus Korupsi Dana desa Bantan Sari kec. Marau kab. Ketapang prov Kalbar An Luhai mantan kepala desa.

Lebih lanjut Kecurigaan ini muncul ketika mendengar bahwa tersangka L ditetapkan sebagai tahanan luar atau tahanan kota,”ujar Suryadi saat dikonfirmasi awak media pada hari Senin (28/06/2021).

Hal ini tentu saja menjadi sangat aneh, karena baru kali ini terjadi di Kalbar seorang tersangka korupsi bisa tahanan luar, apakah ada permainan, padahal kita tahu kasus korupsi ini merupakan kasus kejahatan luar biasa “extra ordinary Crime,” tuturnya.

“Seharusnya Majelis Hakim Tipikor Pontianak ini mengedepankan asas equality before the low bahwa semua sama dimata hukum tidak ada yang memiliki keistimewaan,” ujar Suryadi.

Lebih lanjut suryadi mengatakan bahwa dengan adanya penetapan  tahanan luar kasus korupsi ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum tindak pidana korupsi khususnya di Kalbar.

Dirinya juga khawatir karena saat ini banyak kasus – kasus dugaan korupsi dana desa sedang bergulir di kepolisian maupun di kejaksaan, dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal dan tidak ada efek jera karena akan bisa tahanan luar,” ujar suryadi.

Untuk itu kami LSM Peduli Kayong meminta kepada penguasa melalui kY ( Komisi Yudusial ) pusat dan perwakilan KY Kalbar untuk dapat mengevaluasi kinerja majelis hakim Tipikor Pontianak demi menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.” Pungkasnya (Imas).