Sintang – Bawaslu Kabupaten Sintang melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di 14 Kecamatan se- Kabupaten Sintang.
Bawaslu Kabupaten Sintang telah melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran, diantaranya melakukan hal-hal sebagai berikut :
- 1. Menyampaikan Surat imbauan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar
Pemilih kepada KPU Kabupaten Sintang pada tanggal 4 Juni 2024.
- 2. Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sintang terkait potensi kerawanan pelanggaran pada pencocokan dan Penelitian data pemilih serta memastikan Pantarlih se-Kabupaten Sintang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.
- 3. Membentuk posko aduan masyarakat “Kawal Hak Pilih” pada tahapan Pencocokan
dan Penelitian Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Dalam melakukan pengawasan langsung terhadap proses Coklit, Bawaslu menggunakan metode pengawasan sebagai berikut:
- 1. Pengawasan melekat, yaitu pengawas pemilu melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit door to door ke rumah pemilih. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit.
- 2. Sampling atau uji petik, pengawas pemilu melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit.
- 3. Pengawasan Langsung, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit pada 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhi
Bawaslu Kabupaten Sintang hingga tanggal 17 Juli 2024 telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi. Meski secara kalkulasi, jumlah PKD hanya 405 personil, jauh lebih kecil dari jumlah pantarlih yang mencapai 1.203 personil.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 yang dikeluarkan Bawaslu RI yang disampakan secara berjenjang Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan:
- 1. Membuat Surat Imbauan dan melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten Sintang serta ke pihak terkait;
- 2. Membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan pengawasan Tahapan Penyusunan daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
- 3. Melakukan Fokus Pengawasan terhadap Poin-poin krusialyang menjadi potensi kerawanan dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih
- 4. Melakukan pemetaan wilayah rawan;
- 5. Melakukan Uji petik terhadap kinerja Pantarlih;
- 6. Pengawasan melekat,monitoring dan supervisi; serta
- 7. Meningkatkan upaya pencegahan dengan memberi saran perbaikan baik secara langsung (lisan) maupun tertulis terhadap hasil dugaan temuan yang jajaran Bawaslu dapatkan
Selanjutnya berdasarkan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu kabupaten Sintang beserta Jajaran secara serentak pada H-7 Paska berakhirnya Tahapan coklit, jajaran Bawaslu Kabupaten Sintang ditingkat kecamatan ada Dua Kecamatan yang memberikan Saran Perbaikan secara tertulis sedangkan kecamatan yang lainnya disampaikan secara lisan tentang saran perbaikannya,
Adapun beberapa temuan Berdasarkan Uji petik yang kita lakukan diatas seperti:
- 1. Pemilih yang tidak memenuhi Syarat masih terdaftar sementara ada Pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar;
- 2. Ada Petugas Pantarlih yang tidak melakukan pendataan dari rumah ke rumah;
- 3. Ada ditemukan juga rumah yang sudah dicoklit namun tidak diberi stempel;
- A. Hasil Pengawasan Melekat dan Uji Petik
Pada uji petik atas prosedur terhadap akurasi data pemilih, Bawaslu mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, (24 Juni-17 Juli 2024). Hasil pengawasan sebagai berikut:
Jumlah TPS di Kabupaten Sintang : 1020 besar kemungkinan bisabertambah.
- 1. Jumlah Pengawasan Melekat :
- Kepala Keluarga: 7.475
- Pemilih: 22.504
- 2. Jumlah Uji Petik
- Kepala Keluarga: 5.302
- Pemilih: 60.909
- 3. Total Melekat dan Uji Petik
- Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker: 104.098 KK.
- Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker: 57 KK
- Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker: 3 KK
- Nama Disabilitas yang tidak masuk dalam pemilih disabilitas 4 Orang
- B. Temuan Hasil Pengawasan Melekat dan Uji Petik
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sintang menemukan 6 Kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Total TMS sebanyak 406 pemilih. Secara detail jenis TMS dan persebaran terbanyak adalah sebagai berikut:
- 1. Jumlah pemilih meninggal : 278
- 2. Jumlah pemilih ganda : 2
- 3. Jumlah pemilih pindah domisili (keluar) : 97
- 4. Jumlah pemilih yang berstatus TNI: 2
- 5. Jumlah pemilih yang berstatus POLRI: 3
- 6. Jumlah pemilih salah penempatan TPS: 27
Berdasarkan data di atas, Bawaslu Kabupaten Sintang berkesimpulan sebagai berikut:
- 1. Pemilih meninggal dunia menempati kategori terbanyak.
- 2. Adanya pemilih pindah domisili yang masih masuk ke dalam daftar pemilih turut memunculkan potensi ganda. Hal ini dikarenakan pemilih tersebut masih tidak dicoret di lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, dan dicoklit lokasi baru sesuai domisili KTP Elektronik (KTP El) menjadi daftar potensial pemilih.
- 3. Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri.
- 4. Masih ditemukan adanya pemilih disabilitas yang tidak dicatatkan berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilita
- 5. Masih ditemukannya Pemilih yang Sudah 17 Tahun Tetapi Belum Masuk Daftar Pemilih.
- 6. Petugas Pantarlih yang tidak melakukan coklit dari rumah kerumah;
- C. Saran Perbaikan dan Tindak Lanjut
Bahwa terhadap hasil pengawasan tersebut, Jajaran Bawaslu Kabupaten Sintang sesuai dengan tingkatan sampai ke Panwaslu Kelurahan/Desa telah berkoordinasi dengan PPS dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan/atau secara tertulis melalui Panwaslu Kecamatan kepada PPK. Adapun 2 (empat) kecamatan yang menyampaikan saran perbaikan secara tertulis yaitu:
- 1. Kecamatan sintang Kabupaten Sintang, pada tanggal 18 juni 2024;
- 2. Kecamatan Ketungau Tengah, pada tanggal 22 Juli 2024., pada tanggal
Karena itu, menjelang akhir tahapan coklit pada 24 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten
Sintang mengingatkan dan mengimbau:
- 1. KPU Kabupaten Sintang untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih melalui PPS dan PPK supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, dan memastikan supaya pemilih MS masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih, serta berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah bisa diperbaiki, serta melakukan coklit ulang terhadap KK yang belum didatangi oleh Petugas Pantarlih.
- 2. Pemerintah/Disdukcapil untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki 1
NIK, mempercepat perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-El, membuat surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia,
- 3. Meyampaiakan kepada KPU beserta jajaran untuk melakukan sosialisasi agar Aparat desa mendukung dalam membuat surat keterangan Kematian yang diminta berdasarkan hasil pantarlih,
- 4. Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di Coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu.