Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik, dan pemerintah daerah. Bawaslu Sintang, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan serentak Tahun 2024, hadir untuk memastikan proses rekapitulasi dan penetapan DPS berjalan dengan transparan, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Sintang, Aloysius Kusnadi, menyatakan bahwa kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap tahapan-tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPU Sintang dalam menetapkan DPS ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, serta untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dapat merugikan para pemilih maupun peserta pemilu,” ujar Aloysius.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sintang memaparkan hasil rekapitulasi DPS dari setiap kecamatan di Kabupaten Sintang. Data ini kemudian diverifikasi dan disepakati bersama oleh para peserta rapat sebelum ditetapkan sebagai DPS resmi yang akan menjadi dasar bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masa mendatang.
Selain itu, Bawaslu Sintang juga memberikan masukan terkait dengan potensi masalah yang mungkin timbul, seperti adanya pemilih ganda atau pemilih yang belum terdaftar.
“Bawaslu Sintang dan jajaran akan melakukan pencermatan DPS ini dan terus memantau proses hingga tahapan selanjutnya, termasuk penetapan DPT, agar tidak ada hak suara warga yang terabaikan,” tambah Aloysius.
Rapat Pleno Terbuka ini diakhiri dengan serah terima Dokumen penetapan DPS. tahapan ini telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.