BPK Kalbar Temukan 4 Permasalahan yang Menjadi Perhatian Pemda

BPK Kalbar Temukan 4 Permasalahan yang Menjadi Perhatian Pemda

PONTIANAK, wartajurnalis.com — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada 5 (lima) entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang bertempat di Aula BPK Kalbar pada Jumat, 7 Mei 2021.

Hadir secara langsung dalam acara sesi kedua pukul 14.00 WIB adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Muhammad Febriadi, Pj. Sekretaris Daerah Ketapang, Suherman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri, Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, Bupati Sekadau, Aron, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, dan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto.

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi, didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Lukman Rudianto Lumbantobing, dan Kepala Sub Auditorat Kalbar II, Yudi Prawiratman.

Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.

BPK menyampaikan dua buah buku laporan yang terdiri dari 1) laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan, 2) laporan hasil pemeriksaan terkait dengan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.
Berdasarkan empat kriteria tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada 5 entitas telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP.”

Pencapaian opini WTP tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya:

1. Permasalahan Pendapatan, terdapat kesalahan penganggaran pendapatan dan pengelolaan piutang daerah yang belum memadai;

2. Permasalahan Belanja, terdapat kesalahan penganggaran belanja, penyaluran bantuan COVID-19 yang belum memadai, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan, serta realisasi belanja bantuan keuangan ke desa yang belum dipertanggungjawabkan;

3. Permasalahan kas dan piutang, penatausahaan piutang PBB P2 dan piutang denda PBB P2 yang belum memadai, penatausahaan rekening BOSDA yang belum tertib;

4. Permasalahan aset, penatausahaan aset dan pengelolaan aset kemitraan yang belum memadai.

Atas permasalahan yang masih menjadi perhatian BPK tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pencapaian opini WTP dalam kualitas LKPD tersebut, juga diharapkan menjadi pemicu terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan Pemerintah Daerah mampu mewujudkan kinerja keuangan yang mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana amanat Konstitusi, UUD 1945.(*)