Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan 191 Kepala Desa (Kades) di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (17/9/2024). Hal ini menindaklanjuti surat dari Mendagri RI tentang perpanjangan masa jabatan Kades, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menjelaskan dalam aturan terbaru, Kades yang habis masa jabatan pada Februari lalu bisa diperpanjang masa jabatannya, dengan syarat tidak sedang dalam kasus hukum serta bersedia diperpanjang masa jabatannya.
“Kami telah menerima surat Mendagri RI tanggal 4 juni 2024, hal penjelasan tujuan PJ Gubernur Kalbar dan Bupati/Walikota se-Kalbar, maka bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan Kades saat ini,” ungkap Fransiskus.
Dijelaskannya sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, masa jabatan Kades dari 6 tahun berubah menjadi 8 tahun.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan bisa memberi semangat baru untuk para Kades dalam mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat,” ucap Fransiskus.
Bupati yang akrab disapa Bang Sis ini mengarahkan para Kades untuk memanfaatkan Dana Desa pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, agar dana tersebut memberi manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan.
“Kemudian tingkatkan pula SDM, melalui pelatihan-pelatihan,” tuturnya.
Bupati Sis juga berpesan agar Kades dan BPD menjalin hubungan yang baik serta sama-sama melakukan inovasi pembangunan di desa. Kades juga hendaknya berkonsultasi dengan stakeholder terkait dan camat setempat dalam menyikapi permasalahan di tingkat desa.
“Camat juga harus terbuka dan kooperatif dengan Kades, bantu mereka selesaikan masalah,” kata Bupati.
Dia juga menghimbau kepada para Kades untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, jelang Pilkada 2024.
“Mari kita kawal tahapan Pilkada dan ikut menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat di Kapuas Hulu,” tuntas Bupati Kapuas Hulu.