SINTANG-Senin, 28 Juli 2025, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta perkawinan anak. Kegiatan ini bertempat di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Kepala Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat Andy Yentriyani, Yohanes dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, OPD di Kabupaten Sintang, Dinas Terkait, Jajaran Forkopimda serta Tamu Undangan lainnya.
Lokakarya penting ini mengusung tema “Berjalan Bersama Bagi Perwujudan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Indonesia Emas 2045”, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sintang yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Bupati Gregorius Herkulanus Bala menekankan pentingnya kerja kolaboratif lintas sektor. Ia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga sosial, hingga aparat pemerintahan.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat, Andy Yentriyani, yang menyampaikan materi tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak dari perspektif HAM, serta Yohanes dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, yang menjelaskan peran pendidikan dalam mencegah kekerasan dan membentuk karakter anak sejak dini.
Diharapkan melalui lokakarya ini, tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Sintang yang lebih inklusif, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Masyarakat Kabupaten Sintang memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Lokakarya Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Sintang bersama para mitra terkait. Kegiatan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menjawab berbagai tantangan sosial yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang selama ini masih menjadi isu yang kompleks.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta praktik perkawinan anak, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merugikan masa depan individu dan generasi penerus bangsa. Karena itu, masyarakat berharap agar kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, tetapi menjadi pintu awal dari gerakan kolektif yang berkelanjutan.
Editor: Indri







