SINTANG- Selasa, 5 Agustus 2025 Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri sekaligus menjadi Inspektur Apel Siaga Gelar Pasukan serta Gelar Sarana dan Prasarana (Sarpras) dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Sintang tahun 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kodim 1205 Sintang. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Sintang, unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Damkar, relawan, dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Dalam Pidatonya Bupati Sintang mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia yang menegaskan kepada kita semua untuk mempertahankan capaian positif dan mencegah terjadinya kebakaran dengan skala yang besar agar tidak berdampak luas terhadap perusakan lingkungan hidup dan pemanasan global, termasuk dampak terhadap aspek geopolitik negara. Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025. Terhitung mulai tanggal 17 April 2025 sampai 31 Oktober 2025.
Ditambahkan Bupati Sintang, sebagai tindaklanjut keputusan tersebut maka hari ini kita hadir dalam Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang. Apel siaga ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk hadir secara nyata sebagai aparatur negara dalam rangka melindungi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara, khususnya terhadap kemungkinan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang yang dapat menjadi pemicu bencana alam lainnya bahkan mempengaruhi kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan tersebut. Bahkan dapat berdampak negatif terhadap hubungan harmonis lintas wilayah dan bahkan lintas negara.
“ Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang perlu keterlibatan seluruh komponen masyarakat termasuk pihak perusahaan agar dapat saling bahu-membahu dalam rangka mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. “ ujarnya
“ Segera bentuk posko siaga kebakaran hutan dan lahan baik tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Melaksanakan kegiatan pencegah dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait tata cara membuka lahan tanpa membakar dan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali sebagaimana telah diatur dalam peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020. “ ungkap Bupati
“ Laksanakan koordinasi antar lembaga terkait untuk melakukan metigasi dan langkah-langkah strategis dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Bila diperlukan lakukan patroli tepadu ke daerah-daerah yang rawan terjadinya kebakaran. “ ungkapnya
“ Siap siagakan sarana dan prasarana serta peralatan penunjang kegiatan penanggulangan bencana kebakaran agar dapat beroperasi dengan baik dan maksimal termasuk kesiapan sumber daya manusia yang ada. “ tutup Bupati
Usai apel, dilakukan gelar peralatan dan pengecekan kesiapan seluruh personel dan sarana-prasarana penanggulangan karhutla.
Dengan digelarnya Apel Siaga dan Gelar Sarpras ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kesadaran dan peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menghindari bencana kabut asap yang setiap tahun mengintai wilayah Kalimantan, termasuk Sintang.
Masyarakat menginginkan agar pengawasan terhadap aktivitas pembakaran ilegal benar-benar diperketat. Mereka mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran yang tidak bertanggung jawab. Namun, masyarakat juga menuntut adanya keadilan, agar warga kecil yang tidak tahu hukum tidak serta-merta dikriminalisasi, sementara pelaku besar dibiarkan.
Menurutnya, harapan terbesar masyarakat adalah agar kegiatan seperti Apel Siaga ini benar-benar bermuara pada perlindungan nyata terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga. Mereka menginginkan adanya kesinambungan antara perencanaan dan pelaksanaan, antara kebijakan dan tindakan, serta antara janji dan bukti di lapangan. Keterlibatan aktif Bupati menjadi simbol penting bahwa pemerintah hadir bersama rakyat, bekerja bersama rakyat, dan berjuang demi keselamatan rakyat. (indri)







