
KOTA DEPOK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan, bahwa dalam aturan Peraturan Walikota (Perwal) No 8 th 2018, Pasal 7 diatur batas umur kendaraan yakni umur kendaraan untuk angkot (bus kecil) 10 tahun, bus sedang 15 tahun bus besar 20 tahun.
“Jadi Dishub Kota Depok segera melaksanakan program peremajaan angkot-angkot diatas usia 10 tahun. Artinya, untuk angkutan kota (angkot) yang sudah berusia 10 tahun dilarang beroperasi,” ujar Dadang Wihana, Rabu (19/6/2019), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, bahwa Dishub Kota Depok memiliki program reguler peremajaan angkot diatas usia 10 tahun. “Jadi, angkot yang sudah melebihi batas umur, idealnya kendaraan dilakukan peremajaan. Saat ini load factor untuk angka umum hanya 30 persen, disebabkan beberapa hal diantaranya kurang bisa bersaing dengan angka online yang bisa menyediakan layanan hingga depan rumah,” jelas Dadang.
Menurutnya, bahwa untuk kedepan, pihaknya sedang jajaki untuk angkot online dan angkot dengan fasilitas cukup baik, seperti angkot ber AC. “Jadi, kami sedang jajaki untuk angkot online, angkot ber-AC dan kolaborasi untuk perusahaan iklan agar angkot juga bisa dijadikan media iklan,” tutur Dadang.
Dadang menambahkan, bahwa sesuai data Dishub Kota Depok terkait kondisi angkot yakni data awal angkot berjumlah 2.810 unit, yang berbadan hukum sebanyak 1.497 unit (53,27%) dan yang berizin dan layak operasional 1.497 unit. Hampir separuhnya, angkot di Kota Depok tal layak jalan.
“Jadi, pihaknya akan menindak tegas apabila ada angkot beroperasi diatas usia 10 tahun. Kami tegas melarang angkot beroperasi diatas usia 10 tahun. Kepada pemilik angkot diatas 10 tahun, kami minta ikut progran peremajaan angkot,” tandas mantan Kepala kantor Kesbangpol Kota Depok itu.
FALDI