Danramil Labuhan Maringgai Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19

LAMPUNG TIMUR, Wartajurnalis.com — Selain Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi, kegiatan yang diikuti oleh jajaran Forkopimcam Melinting ini juga menyampaikan sosialisasi Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor 360/168/31-SK/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa.

Hadir dalam kegiatan, Camat Melinting Ir. Karim, Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kapten Inf. Hariadi Gustian, Kapolsek Melinting Iptu Suryono, Ka UPTD Desinawati, S.Km, KUA M. Nur, Dikpora Hj. Umi, Surveylan Puskesmas Wana Ipo Krisna, Amd dan seluruh Kepala Desa Kecamatan Melinting.

“Yang tahu situasi dan kondisi adalah petugas diwilayah mulai tingkat RT sampai dengan kades, oleh karena itu jalin kerjasama dan terus koordinasi guna memaksimalkan tugas dilapangan,” jelas Camat Melinting, Senin (21/6/2021).

“Pandemi Covid-19 belum selesai bahkan di media elektronik saat ini muncul varian baru yang lebih berbahaya,mari bersama kita putus penyebaran pandemi ini dengan selalu menerpakan prokes serta mengikuti instruksi Bupati Lamtim,” tandas Karim.

Sementara Danramil Labuhan Maringgai Kapten Inf. Hariadi Gustian menyampaikan,”hendaknya masyarakat jangan melakukan kegiatan yang mementingkan golongan. Oleh karena itu selalu adakan komunikasi baik dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala desa bahkan tim kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa dihindari,” terang Danramil.

“Saat ini akan dilaksanakan serbuan vaksinasi, kami berharap Babinsa dilapangan dibantu pada saat mencari data warga yang akan di vaksin. Jangan percaya berita-berita bohong sehingga masyarakat menolak untuk melakukan vaksinasi.” Tandas Danramil.

Adapun beberapa hasil dari rakor evaluasi antara lain, Satgas Covid-19 Kecamatan setiap ada kegiatan masyarakat harus hadir dan memberi himbauan atau mengingatkan masyarakat untuk taat aturan prokes. Masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 harus benar-benar di pantau perkembangannya termasuk pada saat melaksanakan isolasi mandiri sampai dengan 14 Hari dan dinyatakan sembuh dari virus Corona.

(Deki Hasrofi)