KETAPANG, WARGA JURNALIS.COM-Jajaran Polres Ketapang mengamankan tiga buah truk bermuatan kayu yang di duga dari kegiatan ilegal yang melintas di jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, (4/4/2023).
Sebelumnya aparat Polres Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman kayu yang diduga dari kegiatan Ilegal yang akan dibawa ke Pontianak.
Setelah ada informasi masyarakat tersebut, tim lapangan langsung menuju lokasi dan mendapatkan tiga buah truk bermuatan kayu yang sedang berjalan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan langsung diamankan berikut tiga orang sopir.
Tak hanya itu, awak media juga mengkonfirmasi kepada Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa, yang membenarkan adanya penangkapan kayu yang dimuat pada tiga buah truk itu.
“Sementara ini kita belum buat laporan ke Polres Ketapang karena masih ada Wasrik dari Polda,” jelas Kapolsek Simpang Hulu/Balai Berkuak melalui sambungan WhatsApp, 06/4/2023.
Sampai Berita ini di terbitkan tiga buah mobil truk bermuatan kayu yang di duga dari kegiatan ilegal masih berada di halaman Kapolsek Simpang hulu kecamatan balai berkuak kabupaten Ketapang. (Jr)