Wartajurnalis.com – Kapuas hulu- Mulutmu Harimaumu,Pribahasa lama ini mungkin sangat tepat dan Pantas untuk diberikan kepada Ahmad Yani salah satu calon anggota legislatif (caleg)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Kapuas Hulu.
suatu”ocehan”serta”tudingan yang di sampaikannya beberapa waktu yang lalu di beberapa media sosial,yang menurutnya ada beberapa suatu Pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) yang dilakukan oleh beberapa Tempat Pemungutan Suara(TPS) desa teluk aur,dusun jaung,kecamatan Bunut hilir yang disampaikan Ahmad Yani yang merupakan salah satu calon legislatif (caleg),dapil 3 Kabupaten Kapuas hulu dari Partai Nasdem sangat disayangkan berbagai lapisan masyarakat,hal tersebut sangat disayangkan selain mencoreng Pelaksanaan Pemilu yang telah berjalan aman dan damai,juga terkesan “melukai” Pihak KPPS yang ada.
Ketika dikonfirmasi melalui via whatshap menurut anderanus hangmen yang merupakan Ketua TPS 04 yang merupakan salah satu TPS yang di Persoalkan bagi Ahmad Yani hingga tidak dapat mendulang suaranya dalam Pileg yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,dengan tegas andreanus Sapaan akrabnya, dirinya dengan tegas membantah akan hal tersebut.
“apa yang disampaikan caleg atas nama saudara Ahmad Yani terhadap KPPS atau TPS kami tidaklah benar, dan tentunya dengan hal ini Pihak kami merasa sangat tidak terima dan merasa dirugikan dengan tuduhan bahwa pihak kami telah melakukan kecurangan dalam tahap Pemilu beberapa waktu yang lalu,oleh sebab itu dalam waktu dekat Pihak kita juga akan melakukan upaya hukum terkait Pencemaran nama baik dan Perbuatan tidak menyenangkan terhadap caleg atas nama Ahmad Yani,”tegasnya.