Diduga Korupsi, Kejari dan Polres Klarifikasi Pegawai Damkar Depok

banner 468x60

KOTA DEPOK — Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, menjadi berkepanjangan. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pegawai terkait dugaan korupsi di DPKP tersebut.

Benar, hari ini kami menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar. Artinya, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap lima orang, ujar Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, kendati demikian hingga pukul 13:00 WIB, yang hadir memenuhi panggilan tersebut hanya dua orang. Jadi, dua orang itu saat memberikan identitasnya, yang pertama yakni mantan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok, dan satu lagi bendahara periode 2018, sesuai dengan data pelaporan.

“Untuk selanjutnya, ketiga orang lainnya, belum ada keterangan. Bahkan, yang tidak hadir hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, namun kita bisa melakukan pemanggilan ulang di hari Senin atau Selasa mendatang,” jelas Herlangga.

Herlangga menegaskan, bahwa ketiga orang yang belum datang guna memenuhi panggilan berstatus sebagai pegawai honorer. Kemudian, melihat hasil dari perkembangan Kepala Dinas Damkar diperlukan untuk memberikan terangannya.

Jadi, seperti saya katakan, bahwa untuk kepala dinas belum ada, karena memang belum menyentuh kesana. Ini kan merangkai keterangan dari yang sudah kita panggil, jadi tidak serta merta kita langsung panggil kepala dinas. Kalau memang keterangannya nanti diperlukan pasti kita panggil,” tandasnya.

Semetara ditempat terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Bayu Sutha mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah memeriksa tiga pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terkait dugaan kasus korupsi.

Benar, memang ada tiga pegawai Damkar yang kita mintai klarifikasi keterangan terkait berita yang viral di media itu, ujar Bayu.

Bayu juga menyebutkan, bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Jadi, lebih lanjut masih kita dalami lagi setelah ada pendalaman dari kami, nanti kita sampaikan lagi, tuturnya.

Dia menjelaskan, bahwa pemanggilan klarifikasi ini terkait dengan dugaan pemotongan insentif pegawai dan dana penanggulangan COVID-19.

“Jadi untuk selanjutnya, informasi dari keterangan itu akan dikoordinasikan ke Kejaksaan Negeri Depok. Karena kejaksaan juga sedang menangani hal yang sama. Untuk itu, kami akan saling berkoordinasi,” jelas Bayu.

Bayu menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum memanggil Kepala Dinas Damkar. Kita dari bawah dulu, setelah itu kalau memang harus ke Kabid (Kepala Bidang) ya memang kita akan klarifikasi juga.

“Jadi, saat ini masih dalam tahap mendengarkan keterangan sesuai informasi yang viral di media. Maka kita klarifikasi, selanjutnya kita sampaikan lagi perkembangannya ke teman-teman media, pungkasnya. SAID

Pos terkait

banner 468x60