Dihapus Dari Daftar Penerima Plasma PT. PSL, Sejumlah Warga Sungai Nanjung Ketapang Marah dan Datangi Kantor Desa

Dihapus Dari Daftar Penerima Plasma PT. PSL, Sejumlah Warga Sungai Nanjung Ketapang Marah dan Datangi Kantor Desa

KETAPANG, WARTA JURNALIS-Beberapa Warga Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang mendatangi Kantor Desa saat realisasi pembagian Plasma, karena merasa hak mereka dihilangkan, Selasa (28/03/2023).

Hadir pada kegiatan Camat MHS, Manager Humas PT. PSL, Pj Kades Sungai Nanjung, Ketua Koperasi Padang Dua Belas Lestari, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah Masyarakat Desa Sungai Nanjung.

Kericuhan hampir terjadi dan sempat adu mulut dipicu adanya dugaan diskriminasi terhadap beberapa warga yang merasa berhak atas plasma namun dihapus dari daftar penerima.

Salah satu warga sebut saja Madjerab mempertanyakan apa yang menjadi alasan dirinya dihapus dari daftar, sedangkan sejak awal pembukaan lahan turut serta menandatangi kesepakatan dan merupakan bagian dari anggota plasma, dan saat itu Madjerab adalah Anggota BPD desa Sungai Nanjung.

“Saya merasa heran kenapa saya dihapus dari daftar penerima, padahal saya ini asli orang Sungai Nanjung, dan KK kependudukan sayapun di Sungai Nanjung, bahkan saat pembebasan lahan saya ikut bertandatangan dalam kesepakatan karena saat itu saya juga selalu anggota BPD,” beber Madjerab kepada awak media.

Hal senada juga disampaikan Suwardi, yang meminta jangan ada perlakuan diskriminasi, hanya karena domisili lantas dikeluarkan. Padahal secara fakta mereka adalah warga Sungai Nanjung.

“Kami minta adanya keadilan, jika dengan alasan domisili lantas kami dikeluarkan, kami bisa terima tapi jangan tebang pilih harus diperlakukan secara adil. Kalau saya dengan alasan itu kemudian di hapus, kenapa ada warga lain yang juga berdomisili di luar desa tapi dapat dan dimasukan dalam daftar, ada apa sebetulnya, apakah karena itu kerabat..?,” ketus Suwardi.

Ditempat terpisah, Camat MHS menjelaskan adanya miskomunikasi yang harus diluruskan dan dicarikan jalan keluar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Adanya permasalahan sedikit tadi itu beberapa masyarakat yang tidak terdapat pola kemitraan koperasi Padang Dua Belas Lestari di dalam PT. PSL, kita tunggu tim dari desa akan di akomodir ulang dari RT masing-masing akan di data kembali,” jelas M. Mujid Camat MHS.

Ditempat yang sama Pj Kades Sungai Nanjung menyampaikan untuk kelanjutannya akan di musyawarahkan kembali.

“Pasti ditindak lanjuti sesuai apa yang di sampaikan pak camat akan diakomodir ulang, kata Raif Pj Kades.

Salah satu tokoh masyarakat Sungai Nanjung, Darma menguraikan bahwa hal tersebut hanya kesalah pahaman antara RT dan masyarakatnya. ” Saya tidak berhak menceritakan dan mencampuri urusan pemerintah desa, saya hanya sebatas sebagai tokoh masyarakat mengawal kepemerintahan desa aja, apa yang di sampaikan kepala desa itu lah dia, jelas Darma.

Sementara itu, Manajer humas PT PSL mengatakan tidak bisa mengintervensi apa yang jadi usulan pihak desa. Apa yang sudah terjadi untuk hal ini pihak perusahaan tidak bisa intervensi, karena ini usulan dari desa menyampaikan ke kecamatan dan memberitahukan ke perusahaan sampai ke kabupaten.

“Jadi dalam hal ini perusahan tidak bisa intervensi tetapi intinya data dari RT ke desa wajib divalidasi benar ada atau tidaknya pernah menyerahkan lahan itu ke perusahaan, hanya desa yang tau, dan ini pun bukan salah kepala desa yang menjabat saat ini, karna sudah dua kali penggantian kepala desa disini, beber Jepri selaku manager humas PT. PSL.

Dilain pihak, Arman ketua Koperasi Padang Dua Belas Lestari, menerangkan kalau semuanya dari desa melalui mekanisme.

“Ada syarat dan kesepakatan melalui mekanismenya karena dasarnya dari desa, seperti kami dari koperasi hanya pengelola koperasi, bukan pengambil kebijakan, hanya memberi payung hukum apa yang sudah ditetapkan dari pemerintah, dan anggota yang menerima sesuai keputusan bupati, ada 449 dengan lahan plasma 800 hektar, ini KKPA kita penerima manfaat dari kebun koperasi PT PSL,” terang Arman Ketua Koperasi.

Arman menambahkan, bahwa adanya Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. “Harapan kita, semua bisa rampung dengan baik dan bisa berjalan karna tujuan koperasi mensejahterakan masyarakat,” pungkas Arman. (Tim)