KOTA DEPOK — Dinilai telah melecehkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang memberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Sabtu 3 hingga 20 Juli 2021, di wilayah Jawa dan Bali, termasuk di Kota Depok. Karena, penerapan tersebut, dalam rangka guna percepatan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Akhirnya, Lurah Pancoranmas, S ditetapkan sebagai tersangka dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Benar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sudah menerima berkas kasus tentang Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari penyidik Polrestro Depok di Kantor Kejari Kota Depok. Jadi hari ini Selasa 6 Juli 2021, pihaknya menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S,” ujar Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro, kepada sejumlah awak media, Selasa (6/7/2021), di Kantor Kejari Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, bahwa atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoranmas S dijerat dengan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 KUHP.
“Artinya, Lurah S ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan Undang Undang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 KUHP,” tutur Sri Kuncoro.
Dia menyebutkan, bahwa perkara yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polrestro Depok awal mulanya itu. Tentang video viral tamu hajatan di rumah S berjoget joget ria di depan panggung organ tunggal yang diduga tidak mengindahkan perintah PPKM Darurat tentang kerumunan hajatan.
“Jadi untuk selanjutnya, setelah menerima SPDP, Kajari Depok segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polrestro Depok. Dan ada 5 JPU yang kami tunjuk menangani perkara ini yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo dan Charles,” ucap Sri Kuncoro.
Sri Kuncoro menambahkan, bahwa pihaknya segera mempergunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam pasal 203 KUHAP. “Maka, dengan kita ajukan singkat itu, karena kita menganggap bahwa pembuktian dan penerapan hukumnya itu mudah dan sangat sederhana,” pungkasnya. FALDI







