Pontianak-Masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menyuarakan keprihatinan mereka atas lambatnya proses penegakan hukum terkait perampasan tanah oleh PT RJP. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 1998, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Jum’at ( 7 Juni 2024 ).
Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum dan Dosen Senior Universitas Bina Pontianak (UPB), menyoroti kesenjangan perlakuan dalam penegakan hukum di kasus ini. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara rakyat kecil dan perusahaan dalam proses hukum,” ungkap Beliau saat ditemui di Kantor LBH “Herman Hofi” Pontianak, Jumat (7/6/2024).
Masyarakat Rasau Jaya telah melaporkan PT RJP ke pihak berwajib atas perampasan tanah mereka. Namun, prosesnya berjalan lamban dan terkesan dikaburkan. Laporan masyarakat dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, sementara PT RJP tetap menjalankan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar izin lokasi (INLOK) yang telah ditentukan.
“Perusahaan PT RJP telah nyata-nyata mencaplok tanah warga,” Herman. “Warga telah melaporkan sesuai ketentuan bertahun-tahun, namun tidak ada kepastian. Malah masyarakat yang diproses dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.”
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa aktivitas usaha PT RJP di luar INLOK merupakan pelanggaran hukum. Hal ini melanggar UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU, yang telah direvisi dengan PP No. 18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
“Masyarakat sudah melaporkan PT RJP ke Polda Kalbar, namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya,” beber Pengamat Hukum. “Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ada tersangka, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.”
Masyarakat Rasau Jaya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan, namun mereka merasa terhalang oleh akses ekonomi dan kekuasaan yang dimiliki PT RJP. Mereka berharap agar Kapolda Kalbar dapat membantu menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka.
Kasus ini menjadi contoh nyata tumpulnya penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kecil sering kali menjadi korban ketidakadilan, sementara perusahaan besar dengan kekuatan finansial dan politiknya dapat dengan mudah lolos dari jeratan hukum. Diperlukan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu, pungkas Herman Hofi.
Abe Pers.