Dinilai Sepihak, Jakson Menduga Muscab Taekwondo Depok Ada Indikasi Kecurangan
KOTA DEPOK — Setelah muncul riak-riak ketidakpuasan terhadap panitia Musyawarah Cabang (Muscab) V, dan tim penjaringan calon Ketua Pengcab Taekwondo Kota Depok, yang akan digelar Sabtu (6/5/2023) terancam kisruh. Hal tersebut, disebabkan kesannya dipaksakan hanya calon tunggal, ini tampak dari proses persiapan Muscab V Taekwondo Kota Depok.
“Artinya, dari sejumlah pemilik suara, yakni pelatih dan pengurus Unit Latihan Taekwondo Kota Depok meyakini panitia sengaja menyeting agar calon yang muncul hanya satu alias calon tunggal, yakni Camat Pancoranmas Zikri Dwi Darmawan, dan kemungkinan akan aklamasi. Jadi, ketika ingin mendaftar calon ketua hari ini ditolak karena sudah telat,” ujar Pelatih Taekwondo yang juga pemilik 6 Unit Latihan, Jakson Renold, Jumat (5/5/2023), di Kantor sekretriat Pencab TI Depok, Jawa Barat.
Jakson yang didampingi sejumlah pemilik suara mengusung nama Apriadi S.Sos sebagai calon Ketua Pengcab TI kota Depok menyebutkan, bahwa calonnya yang diusung sejumlah pemilik suara ditolak pendaftarannya.
“Jadi, hari ini Jumat, 5/25/2023, kami daftarkan calon dari kami, tapi ditolak dengan alasan sudah telat. Padahal sesuai aturan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI), H-1 adalah batas terakhir pendaftaran calon ketua,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa adanya calon tunggal yang dipaksakan ini sudah tampak dari awal proses persiapan Muscab V Taekwondo Kota Depok. Seperti waktu penjaringan calon ketua yang terkesan dadakan dan tidak disosialisasi ke anggota. “Yang seharusnya disosialisasikan paling tidak sebulan sebelum waktu pendaftaran calon,” tutur Jakson.
Dijelaskannya, bahwa aturan yang dianggap sepihak dan dibuat sesuai selera panitia pelaksana Muscab sehingga terkesan diseting hanya ada calon tunggal antara lain, karena pemilik suara sah adalah Unit Latihan yang sudah mengikuti ujian kenaikan tingkat dua kali dalam kurun 2022. Padahal kenyataannya saat itu kondisi masih Covid-19 dan Unit Latihan sulit menggelar ujian kenaikan tingkat apalagi sampai dua kali.
”Selain itu bagaimana mungkin dikatakan sah sedangkan tak ada SK dan Sertifikatnya dari Ketua Pengcab Kota Depok. Hampir semua pemilik suara yang berjumlah sekitar 360 belum mendapatkan SK dan sertifikat dari pengcab sebagai tanda telah Ujian Kenaikan Tingkat,” jelas Jakson.
Ia mempertanyakan, bahwa calon Ketua dalam Munascab V disyaratkan minimal didukung 30% pemilik suara dengan dibuktikan surat dukungan. “Ini dasar hukumnya apa? Bagaimana bisa 30%? Apakah suka-suka panitia saja?,” ketus Jakson.
Selain itu dipaparkannya, bahwa terkait waktu pendaftaran calon ketua, menurut Jackson ini terkesan mengada-ada. Dikatakan tiga hari, yakni 14 – 16 April 2023, namun pemberitahuannya pada 14 April Malam pukul 23.00 WIB dan berakhir 16 April pukul 18.00 WIB.
“Jadi terkesan diumumkan mendadak dengan waktu relatif sempit. Padahal waktu pelaksanaan Muscab nya sendiri pada 6 Mei 2023. Artinya, waktu buat calon lain mempersiapkan diri sengaja dipersempit sementara panitia telah menyiapkan calonnya sendiri jauh-jauh hari. Kalau mau mengikuti aturan AD/ART PB, harusnya pendaftaran calon sampai H-1 atau sehari sebelum pelaksanaan muscab,” papar Jakson, bahkan meski pada akhirnya panitia memperpanjang waktu pendaftaran hingga 18 April 2023, namun hal itu menurut Jackson belum lah cukup.
Jakson menduga ada indikasi-indikasi kecurangan. Ini bisa dilihat dari panitia Muscab V Pengcab TI Kota Depok yang terdiri dari orang-orang pendukung calon tunggal Zikri Dwi Darmawan.
“Untuk itu, ayo kita persiapkan dengan aturan main yang benar, kita demokrasi secara benar. Jangan dari awal sudah kelihatan tidak netral. Jadi, diharapkan pengurus terpilih berasal dari orang-orang profesioanal bidangnya, bukan titipan kekuasaan,” tandasnya.
FALDI/DRAJAT