Dishub Kalbar Melaksanakan Sosialisasi Peraturan UU Nomor 22 Tahun 2019

Dishub Kalbar Melaksanakan Sosialisasi Peraturan UU Nomor 22 Tahun 2019

PONTIANAK-Wartajurnalis.com — Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Bidang Lalu lintas dan angkutan jalan. Kegiatan yang diikuti Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se – Kalbar tersebut dilaksanakan di Mahkota Hotel Pontianak (8/4/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Joshua Makarius selaku Ketua Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 22 thn 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tujuannya untuk menginformasikan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar itu menjelaskan, bahwa materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi tersebut ada tiga,yaitu yang pertama; terkait tentang Tilang elektronik yang disampaikan oleh Pihak Polri, materi kedua tentang ADALALIN (Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas), pematerinya dari Balai Pengelolaan Transfortasi Darat dan pemateri ketiga dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Perda Nomor 11 tahun 2018, Tentang peraturan angkutan pertambangan dan perkebunan yang melalui jalan raya umum.

Melalui kegiatan ini Joshua berharap, aturan-aturan baru ini bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat Pengguna jalan.

“Bagi kita terutama untuk sektor perkebunan dan pertambangan, karena hasil kebun dan tambang diangkut melalui jalan umum, maka mereka harus mematuhi aturan yang sudah diatur dalam Perda No 11 tahun 2018,” Tegas Kabid.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Ignasius dalam wawancaranya menjelaskan bahwa, inti dari kegiatan yang dilaksanakan yaitu untuk menyamakan persepsi,

“Inti kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dengan Stakeholder terkait, tentang penerapan perundang-undangan di bidang lalu lintas angkutan jalan, sehingga stakeholder yang menjadi leading sektor memiliki satu persepsi, dengan demikian maka penerapan di masyarakat akan jauh lebih gampang,” Jelas Kadishub.

Kepala Dinas juga berencana akan menggalakan Forum-forum lalu lintas yang sudah ada, agar koordinasi antara instansi terkait bisa terbangun dengan baik.

“Kan ada forum-forum lalu lintas tingkat Kabupaten/Kota dan ada juga di tingkat provinsi, ini akan kita galakan, dengan begitu saya berharap masalah koordinasi ini bisa juga teratasi,” Jelasnya.

Terkait tilang elektronik (ETLE), Kadis menjelaskan, karena itu merupakan program pemerintah kita sebagai masyarakat tidak ada pilihan lain, mau atau tidak harus mematuhinya.

“Tilang Elektronik (ETLE) inikan program pemerintah, jadi suka atau tidak, kita harus mendukungnya. Kapolri sudah menyampaikan, sekarang tidak ada lagi penindakan yang dilakukan di jalan. Etle ini memang menuntut kesadaran kita, karena kalau tidak, bisa saja kita kena berulang-ulang.” Terangnya.(kun)