Disperindagkop dan Dinkeb Melawi Adakan Sosialisasi Kepada Pedagang

Melawi: wartajurnalis.com
Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat – Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara untuk pembangunan. Fungsi Retribusi Pendapatan Fungsi Retribusi Pendapatan Pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dalam Rangka Peningkatan pendapatan pajak pemerintah daerah Kabupaten Melawi,
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Melawi dan Dinas Pendapatan Daerah berserta Dinas Kebersihan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang menempati kios di pasar buah yang berada di belakang Pos Lantas. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dilokasi kios pasar TP, Rabu ( 06/04/2022 )

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Dr. Daniel SP. MM., Kabid Penagihan Bapenda, Erwin Butar Butar sementara dari dinas Analis dampak lingkungan Dinas kebersihan Riduwansyah dan para pedagang yang menempati kios pasar buah dan kios pasar rakyat Nanga Pinoh.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan ( DISKUMDAG ) Melawi, Dr. Daniel SP. MM., Menyampaikan adapun tujuan dari sosialisasi ini guna memastikan dan memberikan pemahaman kepada para pedagang yang menempati kios pasar rakyat Nanga Pinoh dan pasar buah yang telah dibangun oleh pemerintah.

” Kita ingin memastikan pedagang yang menempati kios agar mempermudah dalam penarikan retribusi pajak. Penarikan retribusi pajak ini sangat perlu di lakukan guna peningkatan pendapatan pajak daerah”, jelasnya.

Lebih lanjut ungkap Daniel, sosialisasi tersebut mencakup zonasi dan penempatan titik sesuai pembagian yang dimiliki pedagang dan retribusi ini merupakan kewajiban para pedagang di pasar sesuai dengan peraturan daerah. Uang yang ditarik melalui retribusi ini masuk ke kas pemerintah Kabupaten Melawi

” Secara umum para pedagang tidak keberatan dengan kebijakan penempatan dari DISKUMDAG Melawi dan adanya penarikan retribusi pajak dan retribusi
kebersihan. Hanya saja, sebagian pedagang mengusulkan aktivitas kios akan dilakukan setelah lebaran”, pungkasnya mengakhiri.

( Lilik Hidayatullah )

Publis: Sopian koto