Ditreskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan

PONTIANAK, Wartajurnalis.com — Ditreskrimum Polda Kalbar ungkap penggelapan 12 mobil rental dan 12 kendaraan roda dua. Dalam keterangan persnya, 9/6/2021 di Halaman Mapolda Kalbar dijelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengukapan tgl 1-5 Juni 2021, dengan tersangka sebayak 8 orang inisial Na (pr), Es (Lk), Vs (Pr), TN (Lk) dan Fa (Pr), Hb (Lk), Hs (Lk), Rh (Lk), Sh (Lk), Af (Lk).

Modus operandi yang dilakukan Pelaku dengan menyewa kendaraan dari rental dan atau mengambil kendaraan melalui proses leasing kemudian di jual dengan harga murah di bawah standar dengan kelengkapan hanya berupa STNK.

Khusus pelaku VS, modusnya ia merental mobil dengan menggunakan KTP Palsu, dengan rata-rata sewa pembayaran di muka 2 atau 3 hari lepas kunci. Kalau belum laku, biasanya sewanya di perpanjang.

Para pelaku lebih menyukai jenis kendaraan jenis Toyota Rush atau Avanza thn 2016 ke atas. Untuk mengaburkan identitas kendaraan, pelaku melepas plat nomor kendaraan. Mobil di jual Rp. 25-60 juta per unit.

Umumnya pelaku menyadari bahwa mobil yang dibelinya merupakan hasil dari tindakan pidana karena dijual dengan harga tak wajar.

Dari 12 pelaku, 3 orang perempuan, lebih miris lagi yang seorang berstatus ASN guru disalah satu SD di Kota Pontianak.

Dalam kesempatan itu Ditkrimum menghimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan dengan harga murah di bawah standar. Lakukan lah pengecekan dokumen terlebih dahulu.

Apabila menemukan kajanggalan hubungi pihak kepolisian. Para pemilik rental mobil harus waspada dan lebih berhati-hati dalam meneliti calon penyewa, serta apabila memungkinkan melengkapi kendaraan dengan double GPS.(*)