KOTA DEPOK — Kembali untuk ke sembilan kalinya wartawan yang tergabung dalam Depok Media Centre menggelar bincang siang bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, guna membahas tentang penindakan terhadap pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok, yang akan diselenggarakan Desember Tahun 2020, Jumat (11/9/20/20), di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat.
Sementara Luli Barliani, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020 sebelum adanya keputusan dari KPU untuk menetapkan calon.
Jadi, bilamana sudah ditetapkan maka menjadi subjek penindakan, penanganan, pelanggaran kalau hari ini kami belum bisa jadikan subjek, karena masih bakal calon, ujar Luli, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, bahwa aturan tidak bolehnya Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran tahapan Pilkada yang dilakukan bakal calon telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum (pemilu).
Artinya, diundangkannya dalam pemilu tidak ada penanganan pelanggaran terhadap bakal calon, yang ada adalah calon walikota dan wakil walikota yang akan ditetapkan pada tanggal 23 September, tutur Luli.
Luli juga mengingatkan, bahwa menyampaikan strategi Bawaslu Depok dalam mengawasi Pilkada. Terutama yang dilakukan dalam pengawasan adalah terlebih dahulu menerapkan pencegahan, tidak langsung ditindak.
Artinya, dengan strategi pengawasan pencegahan penindakan dan pencegahan tadi segala sesuatu diperingati dulu. Jadi, tidak langsung diberi sanksi. Tapi, kalau masih bisa diingatkan kita ingat kan, begini loh, tapi kalau sudah sekali kita ingatkan, dua kali kita ingatkan baru kami tindak, imbuhnya.
FALDI