DPRD Gelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Raperda RPJMD 2021-2026

KOTA DEPOK — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra didampingi Wakilnya Hendrik Tangke Allo memimpin rapat paripurna tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026.

Dalam rapat tersebut hadir langsung Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Sementara, Wali Kota Depok Mohammad Idris, hadir secara virtual, Selasa (22/6/2021), di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara, Azhari selaku Wakil Ketua Pansus II menyampaikan, bahwa telah melakukan pembahasan mengenai Raperda RPJMD Kota Depok oleh Pansus II melalui rapat pembahasan dan diskusi dengan berbagai pihak yang berkompeten, serta kunjungan kerja.

“Berdasarkan dari pembahasan tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebagai materi penyempurnaan Raperda tentang RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026, yang pertama, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut dan masih belum dapat diprediksi kapan berakhir maka, kami berpandangan bahwa target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 5,6 persen setiap tahunnya masih cukup rasional. Namun, jika pandemi sudah berhasil, maka harus disesuaikan dengan situasi dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya yang kedua, papar Azhari, optimalisasi kualitas layanan kesehatan sesuai standar cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dan peran Puskesmas melalui program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga. Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan pemerataan aksesibilitas layanan pendidikan dengan meningkatkan kearifan lokal Kota Depok serta sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai pendidikan sesuai delapan standar pendidikan nasional.

“Jadi selain itu juga, dengan penerapan sistem pelayanan berbasis elektronik yang terintegrasi di semua layanan Perangkat Daerah,” paparnya.

Azhari berharap, dengan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda RPJMD Kota Depok. “Untuk kemudian disetujui dan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, guna dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok ini,” imbuhnya. FALDI