KOTA DEPOK — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengungkapkan, bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II. Pendaftaran dibuka hingga 24 Juni 2021.
“Maka, untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka hingga 24 Juni. Jadi, warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021,” ujar Fitriawan, Sabtu (29/5/2021).
Dia menjelaskan, bahwa dalam pendaftaran tersebut terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD. “Kemudian, para pendaftar tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelas Fitriawan.
Fitriawan menambahkan, bahwa berkas yang dibutuhkan atau dilengkapi yakni, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Lalu, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
“Artinya, bagi setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Kami berharap bantuan tersebut digunakan untuk peningkatan usaha UMKM di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. FALDI