Gabungan Mahasiswa Unjuk Rasa ke DPRD Fakfak Tolak Omnimbus Law 2020

Fakfak Papua Barat Puluhan Aktivis yang tergabung dalam beberapa organisasi kemahasiswaan, HMI, IMM, GMNI, dan KAMMI unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Fakfak, Senin (12/10/2020) pagi.

Mereka menolak Omnimbus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja karena dianggap menindas perkerja dan buruh dan lebih mengutamakan pemilik modal.

Aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di depan gedung DPRD Kabupaten Fakfak mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian Resort Fakfak dipimpin langsung Kapolres dan Wakapolres Fakfak.

Aksi yang berlangsung kurang lebih satu jam diterima Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur didampingi Ketua Komisi III DPRD Fakfak, Markus Krispul.

Massa yang berjumlah kurang lebih 40 orang itu dipersilahkan masuk ke gedung Sidang Paripurna untuk menyampaikan orasi atau tuntutan.

Mengingat rekan-rekan anggota DPRD baru pulang perjalanan dinas luar kota dan saat ini masih dikarantina sesuai protokol Covid-19, maka akan diagendakan untuk akan mengundang ade-ade semua hadir dalam pertemuan nanti,ujar Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur.

Pada kesempatan itu, pengunjuk rasa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutan sebagai gambaran awal untuk nantinya akan dibahas dalam pertemuan nanti.

Aspirasi ini akan kita bahas bersama dengan rekan-rekan anggota dewan, selanjutny akan diteruskan ke DPR-RI untuk ditindaklanjuti,kata Markus Krispul.

Ketua DPRD Fakfak Siti Rahma Hegemur mengatakan, ada 4 poin dalam pernyataan sikap akan dibahas dalam pertemuan internal DPRD Fakfak dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan pengunjuk rasa

Empat point tuntutan itu yakni, diantaranya UU Cipta kerja tidak memasukan soal istrahat untuk 5 hari kerja, padahal pengaturan pemberian waktu istrahat 5 hari tercantum dalam UU ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 huruf B UU ketenagakerjaan

Selain itu, UU Cipta kerja tidak memberikan batasan waktu untuk PKWT padahal UU ketenaga kerjaan membatasi PKWT Pasai 59 ayat 4 UU Ketenaga kerjaan Bunyi pasal Pejanjian kerja waktu tertentu yang berdasarkan jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh di perpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Pada Pasal 59 ayat 4 UU Cipta kerja Bunyi batas waktu perpanjangan perjanjian waktu yang diatur dengan peraturan pemerintah Bisa diasumsikan bahwa kontrak kerja ini bisa diperpnjang terus menerus mengafirmasi bahwa memang UU Cipta kerja ini mempersulit perubahan dari pekerja kontrak ke pekerja tetap.

Pengunjuk rasa membubarkan diri setelah arahan dari Ketua DPRD Kabupaten Fakfak dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Fakfak.

Unjuk rasa dipimpin Amus Kambuaya (Ketua GMKI), Antoniuw Fenetruma (Ketua PMII), Erwin Rettob (Ketua Komisyariah HMI) dan Abdul Rauf Rumanama (Ketua IMM). (Amatus Rahakbauw).