PONTIANAK, wartajurnalis.com — Deklarasi Vaksinasi Covid-19 ibu hamil Indonesia dicanangkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji 19/8/2021 di Gedung PCC Pontianak, Kegiatan secara nasional tersebut mengikuti siaran langsung secara virtual pencanangan oleh Presiden Joko Widodo Vaksin Covid-19 untuk ibu Hamil dari Jakarta.
Sutarmidji dalam wawancaranya menjelaskan, Ibu hamil mulai usia kandungan 3 sampai 8 bulan boleh divaksin, ” Jangan salah hitung ya, jadi jangan sebelum 3 bulan atau setelah 8 bulan, itu tidak boleh,” Pesan Sutarmidji.
Pemberian vaksin kepada ibu hamil menurut Gubernur Sutarmidji sangatlah penting, mengingat tingkat kematian ibu hamil yang terpapar Covid-19 tinggi, lebih dari 30%. Mengingat pentingnya hal tersebut, Sutarmidji berpesan kepada Bupati/Walikota agar serius memperhatikan hal tersebut.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Harisson,M.Kes. bawa ibu hamil termasuk berisiko tinggi bila terpapar Covid-19, itu sekitar 36% . “Karena itulah Pemerintah mendorong agar ibu hamil secepatnya divaksin,” Jelas Harisson.
Usia vaksinasi untuk ibu hamil menurut Kadis, usia 13 Minggu sampai 33 Minggu, “Ibu hamil, umur kehamilan 13 Minggu sampai 33 Minggu harus divaksin,” Jelasnya.(kun)