SINTANG-Jum’at 14 November 2025 diadakan Sidang Lapangan yang dihadiri langsung Pihak BPN Sintang, Pengadilan Negeri Sintang,Tergugat, Penggugat dan Penggugat Interpensi, Pihak Kepolisian, Kepala desa Sungai Ukoi, Kepala Wilayah Simpang Tiga, hadir juga Ahli Waris Abdul Latif yang mengaku menjadi pembongkar hutan diwilayah tersebut serta Kuasa Hukum ketiga pihak yang bersengketa tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan dimulai sekitar jam 9.30 Wib dan berakhir sekitar pukul 11.00 Wib, semua berjalan dengan lancar, ketiga belah pihak yang bersengketa bersama Hakim yang ditunjuk dari Pengadilan Negeri Sintang dan BPN melihat patok dari keterangan ketiga pihak yang bersengketa semua berjalan dengan lancar dan aman.
Dikonfirmasi Media ini Kuasa Hukum Pihak Tergugat Fransiskus Ancis mengatakan, sebagai tergugat Aadalah Ahli Waris dari K Suardi, sebagai pemilik lahan yang telah mengelola dengan cara berladang dari tahun 1960an, dan tidak pernah menjual serta mengalihkan lahan tersebut kepada siapapun selain diberikan kepada ahli waris Saman, tanah tersebut dibuktikan SKT Tahun 1982 atas Nama K Suardi dengan Luas 3Ha,jelasnya.
Dikonfirmasi Media ini Arif Susanto mengatakan, pada Tahun 2010 pihaknya membeli tanah ke Agustini, tahun yang sama juga langsung balik nama ke BPN, dan bersama Agustini dan suaminya ke Notaris, sebelum ke BPN pihaknya sempat kelokasi bersama Agustini dan suaminya patok tersebut jugalah yang ditunjukkan Agustini, pada saat pemasangan patok datang juga pak Buhari dan Ami Tipa yang sama membuat patok disitu ditempat yang sama dan ditarik kearah berlawanan pada Tahun 2010, selanjutnya punya dia dipagar, namun punya saya hanya dipatok saat itu,ujarnya.
Dikatakan Arif Susanto tanah yang ia beli tersebut berukuran lebar 50 meter dan panjang kebelakang 40 meter dengan pembuatan sertifikat tahun 1982 batas kanan dengan Siti Maryam dan Batas kirinya dengan Tana yang sekarang dikuasai Kuan Nyi (Kuasa Ahli waris Susanto Wijaya).
Sementara menurut Buhari (70th) mengatakan, bahwa tanah yang didepan atas nama Tana dan atas nama Tin dengan ukuran masing-masing 50meterx40meter Sertifikat Tahun 1982, sementara dibelakang atas nama Sudarni (istri dari pak Buhari) dengan ukuran 100Meterx100Meter Sertifikat prona tahun 1985 saat itu ia sedang menjabat Kepala Kampung yang semula sejak 1975 ia menjadi kebayan Kampung Sungai Ukoi yang mana saat itu Rudi Rayong Kepala Kampung Sungai Ukoi. Rentan waktu 1988 sampai 1990 telah dijual kepada Susanto Wijaya yang sekarang dikuasai oleh Ahli Warisnya.
Menurut Buhari, batas Kampung Pandan dengan Kampung Sungai Ukoi di Mungguk Yanto dan Makam Layang dan lokasi yang disengketakan berada di Kampung Sungai Ukoi yang sekarang menjadi Dusun Simpang Tiga sementara Kampung Pandan menjadi Dusun Pandan saat Nama Kampung berubah menjadi Dusun.
Ditambahkan Buhari, SKT yang menjadi dasar pengusaan Saman atas nama K Suardi tanpa diketahui pihaknya, pasalnya SKT didaerah Sungai Ukoi padahal dia Kampung Pandan serta yang menerbitkan SKT tersebut dari Kampung Pandan padahal tanah tersebut berada di Kampung Sungai Ukoi,katanya.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Ukoi Yosep Jopi ketika ditanya Pengacara Kandida Wati,SH Kuasa Hukum Penggugat Interpensi mengatakan bahwa daerah yang bersengketa tersebut berada di Dusun Simpang Tiga Desa Sungai Ukoi.(Red)




