SINTANG-Ditemui di kantornya (14/6/2024) Hasbi Sumardi,SH.,M.A.P. Kepala Bidang Pelaynan dan Pendaftaran Penduduk Cataan Sipil Kabupaten Sintang mengatakan saat ini untuk Kabupaten Sintang sendiri untuk wajib KTP sebanyak 314.529 jiwa.
Untuk capaian program perekaman sudah mencapai 98%, dan memang tiap tahun kita melakukan program kegiatan jemput bola dalam melayani masyarakat sampai ke Kecamatan-Kecamatan yang jauh.
Saat ini kita Kabupaten Sintang mengacu kepada sistem pelayanan secara online tidak lagi secara offline, personil cukup banyak dan semua berperan dalam hal ini.
Dalam melakukan pelayanan dilapangan kalau jaringan bagus kita bisa langsung cetak ditempat, dan langsung jadi.
Dikatakan Hasbi, untuk Pelayanan KTP dan KIA tidak dipungut biaya sesuai Perintah Undang-Undang tidak boleh dikenakan biaya, terkecuali pelayanan yang masuk kategori denda.
Beberapa waktu lalu juga kita sudah melakukan pelayanan di Kayan Hulu, Kayan Hilir, Tempunak dan Sepauk.
Kita tetap berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan tentunya dalam melakukan pelayanan tentu dukungan biaya sangatlah perlu mengingat kondisi geografis Kabupaten Sintang yang jaraknya sangat jauh seperti misalnya Serawai-Ambalau dan Senaning(Ketungau Hulu)
Hal yang menjadi kendala saat ini kita terkait jaringan misalnya seperti di Ambalau sampai saat ini jaringannya belum bagus.
Di senaning juga kita lakukan pelayanan,disana masih banyak warga yang seharusnya sudah wajib KTP dan usia sudah diatas 17 Tahun, namun belum melakukan perekaman dan yang jadi kendala kita ada penduduk warga negara Indoensia yang tinggal di Negara Malaysia bertahun-tahun dan belum memiliki NIK.
Sementara itu untuk program Identitas Kependudukan Digital yang sedang berjalan saat ini kendalanya tidak semua masyarakat memiliki HP Android, kalau sudah memiliki IKD masyarakat bisa mengajukan sendiri untuk perubahan pekerjan, pendidikan dan sebagainya lewat IKD tersebut.
Sementara itu untuk LAPORAMA untuk melayani masyarakat melalui jalur online pengajuan akta kelahiran,akte kematian setelah diajukan oleh masyarakat nanti petugas operator Dukcapil dan di tanda tangan secara eletronik oleh Kepala Dinas dan masyarakat bisa cetak sendiri menggunakan Kertas A4, kecuali KTP dan KIA itu masih menggunakan Blangko Capil,ujarnya.(Masius)