KOTA DEPOK Sebanyak 200 sertifikat tanah telah diberikan kepada warga di tiga Kelurahan. Diantaranya 40 sertifikat Kelurahan Cimpaeun, dan 60 sertifikat
Kelurahan Sukatani 60, serta 100 sertifikat Kelurahan Cilangkap.
Ini upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melindungi hak atas tanah yang bapak ibu miliki, ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis, (28/11/2019), saat membagikan 200 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Idris juga mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga sertifikat tanah tersebut. Maka dari itu, warga Tapos diminta untuk tidak mengagunkan sertifikat tersebut.
Untuk itu, agar sertifikat tanah ini disimpan baik-baik jangan sampai rusak apalagi hilang, imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu.
Sementara itu Dadi Rusmiyadi, selaku
Kepala Kecamatan Tapos, membenarkan, bahwa kegiatan ini merupakan penyerahan gabungan pertama yang dilaksanakan di kantor kecamatan.
“Artinya, yang biasanya pembagian sertifikat ini diadakan di kantor kelurahan. Namun sekarang pembagiannya kami gabung agar lebih efektif dan efisien, ucapnya.
Dadi menyatakan, bahwa melalui penyerahan sertifikat tanah tersebut, pihaknya jadi memiliki data mengenai jumlah bidang tanah yang bersertifikat di Kecamatan Tapos. Selain itu, diharapkan dengan program sertifikat tanah ini, warga mendapatkan kepastian hukum.
Semoga dengan adanya kepastian hukum dapat menekan sengketa masalah pertanahan. Kalau masih girik atau akte jual beli (AJB) ada kemungkinan kepemilikan surat ganda, tandasnya.
FALDI