Idris Sebutkan Perayaan Khitanan Pernikahan Dibolehkan Perhatikan Protokol Kesehatan

KOTA DEPOK — Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok. Maka, telah dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan khususnya di Kota Depok ini.

“Artinya, di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salah satunya mengatur mengenai kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan yang sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan. Jadi, dengan ketentuannya seperti tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman atau berpelukan antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir, ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Sabtu (25/07/2020), di Balaikota Depok, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, bahwa dengan ketentuan lainnya dalam perayaan khitanan atau pernikahan yaitu pembatasan udangan. Msalnya ada sekitar 50 orang setiap 1 jam. Kemudian,jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

Untuk itu, tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam box atau bawa pulang. Selain itu tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” jelas Idris.

Isris jufa mengingatkan, bahwa dalam perayaan khitanan atau pernikahan, pihaknya juga memberikan izin kepada pekerja seni untuk melakukan aktivitas hiburan. Hal tersebut agar dapat mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19.

Artinya ini perlu diingatkan kembali, bahwa kegiatan hiburan pada perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban, imbuh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok itu.

FALDI