Ir.Arbudin,M.Si:”Pangkalan Elpiji 3Kg Nakal, Sanksi Bisa Saja Sampai Pencabutan Ijin”

SINTANG-Ditemui diruang kerjanya Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi,Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Sintang Ir.Arbudin,M.Si mengatakan, baru saj pihaknya mengadakan rapat koordinasi terkait elpiji 3kg.

Menurutnya, persoaln Elpiji 3Kg ini sangat urgent karena ini untuk kalangan masyarakat menengah kebawah, dan ini merupakan hal penting dan Kabupaten Sintang sudah melakukan penetapan Harga Eceran Tertingi melalui Surat Keputusan Bupati Sintang

“dilapangan setelah sidak ditemukan ada  yang menjual Elpiji diatas harga HET yang telah ditentukan oleh Bupati Sintang”

Kita sudah melakukan rapat koordinasi dan kita minta para agen yang sudah ditetapkan oleh pihak Pertamina, kita juga minta pihak Pertamina untuk melakukan evaluasi kepangkalan-pangkalan elpiji resmi yang menyalurkan Elpiji 3kg kepada masyarakat untuk dipantau, apakah mereka menyalurkan dengan harga yang wajar.

Hal ini dilakukan agar keluhan masyarakat bisa kita atasi, untuk Kabupaten Sintang sendiri terdapat 617 Pangkalan, ini cukup besar seharusnya tidak ada lagi ditemukan keluhan masyarakat,apabila ada keluhan dari masyarakat, tentunya hal yang tidak wajar,menurutnya.

Harga tertinggi untuk elpiji 3Kg diantaranya Ketungau Hilir Rp.20.000 Ketungau Hulu Rp.30.000 sementara ditemui dimasyarakat di Kecamatan Sintang saja ada yang Rp.35.000, ini tentu hal yang tidak wajar,katanya.

Untuk Sintang harganya Rp.20.000, kita juga menghimbau agar masyarakat membeli di penyalur atau agen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dan harga Agen itu Rp.18.500 karena mereka langsung membeli dari SPBE.

“Jadi masyarakat sekali lagi saya menghimbau untuk membeli elpiji 3kg di Sub Agen atau Pengkalan Elpiji 3kg yang resmi”

Apabila masyarakat menemukan ada Pangkalan elpiji 3 kg yang menjual diluar harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar melapor, dan kita akan melakukan sanksi berupa teguran atau bisa saja sampai pencabutan ijin pangkalan tersebut,bebernya.(Masius)