Jaksa Masuk Sekolah di Sintang, Ini Dampak Bulying Menurut Jaksa dan Dokter Jiwa

banner 468x60

Program Jaksa Masuk Sekolah yang digeber oleh Kejaksaan Negeri Sintang  diikuti oleh ratusan pelajar dari 6 SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Sintang baik secara luring maupun daring, pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yang semuanya berbicara untuk mencegah terjadinya bulying di kalangan pelajar.
Adapun dua narasumber tersebut adalah Diva Nur Annisa Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Sintang dan dr. Yohanes, SpKJ seorang dokter spesialis Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Sintang.
Diva Nur Annisa Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sintang menjelaskan bahwa dampak dari bulying adalah pelaku bisa dikenai sanksi hukum dan sosial, korban merasa takut, sedih, malu bahkan trauma serta dampak lainnya.
“ada undang-undang yang melindungi anak dari bulying. Pelaku bulying bisa ditegur, diproses di sekolah bahkan diproses hukum jika sudah sangat parah. Maka kami mengingatkan agar para pelajar jangan melakukan bulying, jangan diam jika melihat aksi bulying, berani berbicara kepada guru, orangtua atau pihak yang berwenang, serta perlunya peran dari guru dan orangtua. Bulying bisa dalam bentuk fisik, sosial, verbal dan cyber” terang Diva Nur Annisa
dr. Yohanes, SpKJ seorang dokter spesialis kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Sintang menyampaikan sebuah tindakan disebut bulying jika terjadi dua kekuatan yang tidak seimbang atau tidak ada perlawanan.
“kalau ada perlawanan, atau kekuatan seimbang, itu disebut kenakalan. Bulying ada yang dilakukan secara langsung dan tradisional. Juga melalui cyber atau teknologi. Ada kemungkinan pembuly juga akan menjadi korban juga, ketika pelaku diproses dan dibicarakan oleh orang lain” terang dr. Yohanes
“bulying atau perundungan berdampak pada fisik, mental dan sosial. Bulying sering terjadi di sekolah dan kalangan anak dan remaja. Data UNICEF menyebutkan 2 dari 3 anak baik perempuan maupun laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami bulying. 41 persen anak pernah mengalami bulying. Karena bentuk bulying itu banyak” terang dr. Yohanes
“bulying adalah prilaku agresif yang disengaja oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap teman sebaya yang tidak mudah membela dirinya. Pelaku bulying biasanya kuat dan ada keinginan untuk berkuasa. Sementara korban berstatus lebih rendah, mengisolasi diri, tidak dapat membela diri, dan membutuhkan perlindungan. Ada juga pengamat yang bisa saja mendukung pelaku, membela korban, tetapi menjadi penonton pasif” terang dr. Yohanes
“jenis bulying adalah memukul, menendang, merampas atau merusak barang orang lain, mengejek, menghina, melontarkan pernyataan rasis, mengusir teman dari kelompoknya, dan menyebarkan rumor tentang temannya”terang dr. Yohanes.

Masyarakat berharap melalui kegiatan ini, anak-anak sekolah bisa memahami bahwa tindakan kekerasan verbal, fisik, maupun perundungan di lingkungan sekolah bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele. Apalagi dalam pemaparan oleh Jaksa, dijelaskan bahwa bullying merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Hal ini diharapkan bisa menanamkan rasa tanggung jawab dan kesadaran hukum sejak dini kepada para siswa.

Pos terkait

banner 468x60