PONTIANAK-Wartajurnalis.com — Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno dan Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menandatangani kesepakatan batas Kabupaten di hadapan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH., M. Hum, Wakil Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Kalbar, Kementerian Dalam Negeri terkait batas daerah di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar serangkaian Musrenbang RKPD Provinsi Kalbar tahun 2022, Rabu (7/4/21).
“Ya batas di kecamatan sungai tebelian, Belimbing, harusnya tidak ada masalah. Melawikan kita Kabupaten Sintang yang melahirkan, mudah-mudahan semakin jelas, di sana itu banyak sawit. Kata Jarot Winarno kepada media wartajurnalis saat diwawancarai.
Selanjutnya, Bupati Melawi Dadi Sunarya menyampaikan bahwa batas itu daerah Kajang. Kabupaten Melawi hasil pemekaran tahun 2004 dari Kabupaten Sintang, batas daerah Kajang nanti tim akan turun untuk menyelesaikannya,” kata Dadi kepada Media Wartajurnalis di Kantor Gubernur.
Selain Sintang-Melawi, juga ditandatangani oleh Bupati yaitu Bupati Kubu Raya, Wakil Bupati Landak, Bupati Kayong Utara, Ketapang, Bupati Sanggau dan Pj. Bupati Sekadau.(Zhen)