Jarot Sampaikan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020

SINTANG-Wartajurnalis.com — Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Kec. Tempunak (27/3/2021).

Hadir pada kegiatan ini mendampingi, Anggota DPRD Kab. Sintang Maria Magdalena, Kadis LH Kab. Sintang Edi Harmaini, Camat Tempunak Kiang, Sekretaris Pol PP Kab. Sintang Mawardi, Pengurus Daerah Aman Sintang dan Aman Kalbar, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Melawi Timur dan tamu undangan lainnya.

Jarot mengatakan dari 5.300 hektar tersebut ada hutan lindung dan lainnya. Sehingga setelah menerima SK tersebut, nanti dari PD Aman Sintang akan membuat kajian ulang, karena memang ada kesepakatan dimana harus di hitung nilai konservasi tinggi (NKT) 1 sampai 6. “Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa di kelola dan mana kawasan yang tidak boleh di kelola, misalnya hutan lindungkan,” ujar Jarot.

Kemudian Jelas Jarot, selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga masyarakat yang berladang pun di lindungan dengan adanya peraturan Bupati tersebut.

“Bakar ladang di lindungi, karena kita punya peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020, kita lindungi buat masyarakat adat yang berladang, bukan masyarakat adat yang bakar untuk nanam sawit, yang berladang kita lindungi tidak akan ada kriminalisasi. Sekali lagi SK yang di serahkan ini bunyinya adalah perlindungan dan pengakuan wilayah adat,” tambah Jarot.

Kades Riam Batu, Muntai pada kesempatan itu menyampaian ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang telah melindungi masyarakat adat Sub Suku Dayak Seberuang di Riam Batu melalui SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat yang di serahkan Bupati.

“Terima kasih kepada Bupati, dinas lingkungan hidup Kabupaten Sintang, Pengurus Daerah aman sintang dan aman kalbar yang telah membantu kami kelansungan dan keberadaan kami sebagai masyarakat adat melalui SK yang di serahkan ini,” ucap Muntai.

Camat Tempunak, Kiang menjelaskan, masyarakat adat Dayak Seberuang di Riam Batu ini tersebar di tiga kampung yaitu Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang, memiliki luas wilayah adat totalnya 5.350 hektar, kemudian hutan adat bukit saran seluas 3.051 hektar.

“Dari total luasan wilayah adat riam batu 3.241 hektar berada dalam kawasan hutan lindung 1.768 hektar adalah APL. 335 hektar adalah hutan produksi terbatas,” jelas Kiang.

Sehingga Jarot berpesan, baik kepada masyarkat Riam Batu dan Kampung Ansok, dengan telah di serahkankan SK tersebut jangan sampai hutan adat ini menjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan perangkat desa dan di harapkan dengan telah di serahkan SK hutan adat ini masyarakat Riam Batu dan Ansok lebih sejahtera kedepannya, melalui pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat. (red)