SINTANG-Senin 4 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan terima kasih karena laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD kabupaten sintang tahun anggaran 2025 dapat dilanjutkan pada proses pembahasan Daerah dalam rapat-rapat berikutnya. Menanggapi pendapat dan saran dari Fraksi Hanura yang di sampaikan oleh Juru Bicara Nekodemus, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala memberikan jawaban yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, A.Md.
Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten sintang, Anggota DPRD Sintang, Komandan Korem 121 ABW/yang mewakili, Anggota Forkopimda Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur RSUD, Para Kepala Bagian di Lingkungan Daerah Kabupaten Sintang serta Tamu Undangan Lainnya.
” Terhadap hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan khususnya terkait penyertaan modal pada bank kalbar sampai dengan tahun anggaran 2024 telah menghasilkan deviden atas penyertaan modal tersebut, dan pada penyertaan modal pada perumdam tirta senentang dapat dijelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik atas pengelolaan tahun buku 2024 terdapat laba atau keuntungan perusahaan yang besar deviden untuk pemerintah daerah sedang dalam proses perhitungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” ujarnya
” Terhadap 7 desa yang tidak dapat mencairkan dana desa hingga batas waktu yang ditentukan, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah sesungguhnya sebelum batas waktu pencairan telah melakukan upaya maksimal untuk mendorong pemerintah desa menyelesaikan seluruh persyaratan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku, namun demikian masih terdapat 7 desa yang tidak dapat mencairkan dana desa tahap I tersebut akibat tidak melakukan pencairan. Pada tahap I tersebut makan pemerintah daerah telah berupaya melakukan koordinasi ke pemerintah provinsi kalbar dan kementerian keuangan republik indonesia serta telah dilakukan rapat koordinasi dan ditegaskan bahwa untuk tahap I tidak dapat lagi dilakukan pencairan, tetapi untuk tahap II diperoleh informasi akan dapat dilakukan pencairan dengan persyaratan tertentu, namun demikian sampai dengan saat ini pemerintah daerah masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat untuk pencairan tahap II bagi desa yang tidak mencairkan tahap I. ” katanya
” Terhadap aset eks lapter susilo dapat dijelaskan bahwa eks lapter susilo tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang bersumber dari hibah kementerian perhubungan republik indonesia. Terhadap ukm yang berada di kawasan tersebut telah dipungut retribusi kios setiap tahun dan terhadap parkir dikwasan tersebut telah dilakukan pemungutan pajak parkir kepada pengelola. Terhadap kawasan eks lapter susilo yang memiliki titik sangat strategis kedepan akan diupayakan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pad dan invenstasi daerah dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. ” ungkapnya
” Bahwa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tetap menjadi target pembangunan pada tahun 2026. Keterbatasan anggaran berimplikasi dengan belum maksimalnya alokasi pada anggaran belanja modal sehingga untuk mengatasi permasalahan gawat darurat infrastruktur akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada serta diprioritaskan pada ruas-ruas jalan dan jembatan yang memerlukan penanganan segera. ” ujarnya
” Terhadap peningkatan potensi pendapatan asli daerah, secara umum dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui opd terkait yang mengelola pendapatan asli daerah akan terus berupaya untuk melakukan upaya intensif dan terukur dalam menggali potensi pad dengan inovasi dan pendataan potensi pad. Hal ini dibarengi dengan penentuan target sesuai dengan potensi retribusi baik berupa retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Tentunya penentuan target retribusi tetap mengedepankan asas keadailan dan tidak membebani sektor informal atau pelaku umkm. Berdasarkan kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai undang-undang nomor 1 tahu 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, terdapat keterbatasan jenis pajak dan retribusi daerah yang diberikan sehingga diperlukan sektor diluar pajak dan retribusi daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan pad dari pemanfaatn aset milik daerah dengan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, selain itu pemerintah daerah sedang mengusulkan pendirian bumd yang berbasis profit oriented sesuai dengan potensi yang ada di kabupaten sintang. ” lanjut Wakil Bupati
” Terkait dengan penduduk miskin yang belum mendapatkan bpjs kesehatan, maka akan diupayakan untuk ditampung melalui jamkesda sepanjang kuota tersedia. ” tutupnya
Masyarakat menaruh harapan besar terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD yang dibahas dalam forum tersebut. Mereka menginginkan agar semua program yang disebutkan dalam jawaban Bupati disertai dengan indikator keberhasilan yang jelas, serta pengawasan yang melibatkan partisipasi publik. (indri)







