Jubir GTPPC Depok Menyebutkan Belum Terapkan Denda Bagi Warga Menolak Vaksin Covid-19

KOTA DEPOK — Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana menyebutkan, bahwa pihaknya belum menerapkan denda sanksi bagi warga Kota Depok, terkait yang menolak untuk divaksin Covid-19. Hingga saat ini belum ada peraturan wali kota (Perwal) Kota Depok terkait pelaksanaan pemberian Covid-19 tersebut.

Jadi, saat ini belum ada Perwal, kita belum mengatur terkait dengan denda untuk mereka yang menolak untuk divaksin, ujar Dadang, Jumat (15/12021).

Dadang menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu peraturan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) terkait regulasi sanksi penolakan Covid-19 di Kota Depok.

Artinya, kami masih menunggu Pemprov Jabar untuk sanksi denda. Karena, kemarin dari pak gubernur ada informasi akan ada denda, kami masih menunggu regulasi itu. Jadi, kalau Pemprov Jabar sudah keluarkan Pergub, maka daerah harus mengikuti. Tapi sementara ini untuk Kota Depok sendiri belum mengeluarkan Perwal itu, jelasnya.

FALDI