Kasat Pol PP Sebut, Dianggap Melanggar Perda Manusia Silver Diamankan

KOTA DEPOK — Dengan mengacu pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 yakni, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Maka, pihaknya melakukan razia terhadap manusia silver yang dianggap melanggar Perda tersebut.

“Jadi, saat sedang berpatroli menemukan manusia silver sedang beroperasi. Kami pun berhasil mengamankan lima manusia silver saat mengadakan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kemudian,
mereka didata. Selain itu, kami juga menghalau pengamen yang sering beroperasi di jalanan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, bahwa penertiban dan penindakan tersebut dilakukan mulai dari Jalan Raya Juanda, kemudian menuju pertigaan Masjid Al-Huda Depok 2. Dilanjutkan ke Lampu Merah Arif Rahman Hakim hingga kawasan Beji.

“Jadi, mengenai manusia silver yang diamankan, pihaknya membawa mereka untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) agar manusia silver tersebut mendapatkan pembinaan,” tutur Lienda.

Ditegaskannya, bahwa berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 pada Pasal 18 ayat 4, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2.

“Jadi, kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum. Selain itu tidak memberikan apa pun kepada PPKS karena tidak mendidik dan juga melanggar ketentuan perda. Bahkan, masyarakat tidak boleh memberikan uang atau barang kepada PPKS di jalan, simpang lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran,” tandasnya. FALDI