KOTA DEPOK — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi Muhamad Indra Waspada mengungkapkan, bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hari ini resmi diluncurkan di Kota Depok. Dengan diberlakukannya tilang elektronik (e-tilang) nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
“Artinya, pelanggaran yang dapat ditindak dengan e-tilang tersebut. Di antaranya tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, dan tidak memakai helm. Untuk selanjutnya, sekitar dua minggu ke depan kita mulai melakukan penindakan bagi pengendara motor yang tidak pakai helm,” ujar Andi, Rabu (24/3/21).
Menurutnya, bahwa bagi pengendara yang melanggar akan difoto oleh kamera, kemudian foto tersebut dikirim ke kantor Command Center Polres Metro Depok. Setelah itu, akan dibuatkan surat pemberitahuan pelanggaran dan di kirim ke alamat pelanggar.
“Jadi, pelanggar diberi waktu selama dua minggu untuk melakukan pembayaran denda tilang,” tutur Andi.
Andi menambahkan, bahwa jika dalam kurun waktu tersebut pelanggar tidak melakukan pembayaran denda tilang, maka administrasi kendaraan akan diblokir. Hal itu, pengendara tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Kemudian, untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara online dengan melakukan scan barcode yang ada pada surat pemmberitahuan,” imbuhnya. FALDI