Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Januari Hingga Oktober

KOTA DEPOK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti yang terkumpul ini mayoritas didominasi narkoba yang didapatkan dari penanganan sejumlah 347 perkara dari mulai Januari hingga Oktober 2020.

“Benar, pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 347 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan, ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10/2020), di halaman kantor Kejari Kota Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, bahwa jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, akan membahayakan, tutur Sri.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari Kejari Kota Depok,
setidaknya terdapat barang bukti narkoba golongan I berupa 7.492 gram ganja kering dari beberapa perkara yang telah inkracht atau telah memiliki hukum tetap. Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat 985. 9153 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy 143 butir.

“Jadi, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Kejari Kota Depok bersama unsur Forkopimda Kota Depok,” jelas Sri.

Sri menambahkan, bahwa barang bukti selain narkotika dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu. Ada juga barang bukti seperti senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (grenda). Lalu yang berbentuk serbuk atau cairan dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender agar larut yang kemudian dibuang.

Artinya, dari perkara yang telah ditangani, 80 persennya terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum, seperti judi, perampokan dan pencurian, pungkasnya.

Ditempat yang sama Ivan Rinaldi, selaku
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Depok membenarkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kota Depok untuk mencegah tindakan kriminalitas muncul kembali. Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas, ucapnya.

Ivan juga berharap agar ke depan upaya-upaya semacam ini terus dilakukan. Tujuannya untuk mengantisipasi pihak-pihak yang tergolong oknum memanfaatkan barang bukti tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat. “Maka dari itu, diperlukan sinergisitas antar aparat di wilayah Kota Depok, bisa terus bersinergi agar tingkat kriminalitas ini turun kedepannya,” imbuhnya.

SAID