Kepala BKD Depok Lakukan Data Wajib Pajak Reklame
KOTA DEPOK — Untuk melihat potensi penerimaan dari sektor pajak reklame khususnya di wilayah Depok. Maka, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan pendataan Wajib Pajak (WP) pada reklame Indoor atau reklame yang berada di dalam mal. Hal tersebut, sebagai upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi, dengan kegiatan pendataan WP reklame indoor dimaksudkan untuk mendata seluruh reklame yang ada di mal se-Kota Depok. Agar potensi penerimaan dari sektor reklame dapat meningkat, ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, Selasa (17/1/2023).
Dia menjelaskan, bahwa diwajibkan melibatkan sedikitnya enam petugas lapangan untuk melakukan pengecekan. Adapun, pengecekan dilakukan dengan mengukur dan melihat bahan reklame untuk menetapkan biaya pajak reklame.
Jadi, harus diukur dan dilihat jenis reklame untuk memasang pembayaran reklame. Kegiatan ini dilakukan dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan waktu yang telah terjadwal, jelas Yuli.
Yuli menambahkan, bahwa petugas juga harus melakukan sosialisasi terkait pajak reklame kepada pemilik maupun penanggung jawab store atau toko di dalam mal. Diharapkan, upaya ini bisa membangkitkan kesadaran tentang pentingnya pajak untuk pembangunan di Kota Depok.
Artinya, dengan sosialisasi pasti kami lakukan dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan mereka dapat tepat waktu membayar. Serta paham pentingnya membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok, tandasnya. FALDI