KOTA DEPOK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama bersama Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto menengungkapkan, bahwa seiring dengan Program Smart City dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini digaungkan. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, segera mengoptimalkan penggunaan tanda tangan elektronik.
“Benar, jadi dengan tanda tangan sistem elektronik ini sudah dilakukan sejak 2018, namun penggunaannya belum optimal. “Bahkan kedepannya, Wali Kota Depok akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang bersifat memaksa kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) agar beralih ke tanda tangan elektronik,”
ujar Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan, bahwa dengan tujuan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, selain untuk menghindari penggunaan kertas, juga memberi kepercayaan terhadap keaslian pemilik tanda tangan. Dengan begitu, berkas yang ditandatangani, memiliki kekuatan hukum yang sah.
Artinya, ini sebagai langkah transisi dari tanda tangan manual ke tanda tangan elektronik, Insyaallah tahun ini kami akan luncurkan sebuah aplikasi bernama e-Office, sedang kami siapkan, jelas Manto.
Manto menambahkan, bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, akan membuat layanan sertifikasi elektronik seperti pembubuhan tanda tangan jauh lebih mudah, cepat dan efisien. “Selanjutnya, juga akan mempermudah bagi pejabat yang akan mengeluarkan kebijakan,” pungkasnya. FALDI